Berkas Henry J Gunawan P19 di Polda Jatim

Henry-J-Gunawan-saat-memenuhi-panggilan-penyidik-Dtreskrimum-Polda-Jatim-pada-Rabu-[2/3]-lalu.-[abednego/bhirawa].

Henry-J-Gunawan-saat-memenuhi-panggilan-penyidik-Dtreskrimum-Polda-Jatim-pada-Rabu-[2/3]-lalu.-[abednego/bhirawa].

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim resmi mengembalikan berkas (P19) kasus dugaan penipuan dan penggelapan ribuan pedagang Pasar Turi atas tersangka Henry Josocity Gunawan ke penyidik Direskrimum Polda Jatim, Selasa (22/3).
Jaksa Peneliti Kejati Jatim menyimpulkan bahwa berkas perkara penyidikan kasus ini belum lengkap dan di P19 guna dilengkapi. Kepada Bhirawa, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi M Taufik melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan pengembalihan berkas itu.
“Karena kurang syarat formil dan materil, serta bukti-bukti terhadap pasal yang disangkakan, maka berkas atas nama Henry J Gunawan kita kembalikan Selasa ini (kemarin) ke penyidik Polisi disertai petunjuk untuk dilengkapi,” kata Aspidum Kejati Jatim Andi M Taufik melalui Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Selasa (22/3).
Ditanya terkait alasan pengembalian berkas kasus ini, Romy menjelaskan, secara umum dalam berkas belum memenuhi syarat formil dan materil. Terlebih banyaknya kekurangan materil, salah satunya yakni terkait bukti-bukti seperti yang disangkakan dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan masih kurang.
Agar nantinya kasus ini tidak bebas demi hukum, pihaknya mengaku Jaksa peneliti berkas melakukan P19 kepada penyidik Polda Jatim, untuk selanjutnya dilengkapi. “Pengembalian berkas dengan petunjuk untuk segera dilengkapi ini, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang kelengkapan alat bukti,” tegasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Bhirawa via seluler perihal kebenaran pengembalian berkas kasus Henry J Gunawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono belum bisa memberikan konfirmasi secara rinci. “Maaf, masih ada dinas di luar Kota,” singkat Argo kepada Bhirawa.
Sebagaimana diberitakan, Henry J Gunawan diduga sebagai salah satu investor Pasar Turi itu melakukan penipuan dan penggelapan kepada 3.600 pedagang Pasar Turi. Sebab, pedagang Pasar Turi tidak terima atas pungutan biaya untuk penerbitan sertifikat hak milik atas rumah susun.
Selanjutnya ribuan pedagang Pasar Turi melapor ke Polda Jatim 21 Januari 2015. Setelah itu, berdasar hasil penyidikan di mana telah diperiksa saksi sebanyak 53 orang, terdiri dari 26 saksi korban (pembeli stand), 21 orang saksi dari Pemkot Surabaya, BPN, Notaris dan PT Gala Bumi Perkasa, serta 6 orang saksi ahli. Henry J Gunawa dijadikan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 Nomor : B /228/SP2HP-4/II/2016 Ditreskrimum Polda Jatim, tertanggal 19 Februari 2016. [bed]

Tags: