Berkas Kasus Korupsi BBJ Dinyatakan Lengkap

5c243640264007e544711237339e7ecb_1Jember, Bhirawa
Setelah melewati serangkaian proses, berkas kasus dugaan korupsi kegiatan Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) 2012 yang melibatkan pejabat Pemkab Jember dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
“Berkas kasus korupsi BBJ sudah P-21, sehingga penyidik tinggal melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutur Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Hambaliyanto di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Kamis (5/6).
Sebelumnya, Kejari Jember menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan BBJ yakni Gatot Harsono sebagai ketua panitia, Sandi Suwardi Hasan sebagai sekretaris panitia dan bendahara panitia bernama Sunardi.
Kedua tersangka yang ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember,  yakni Ketua Umum KONI Jember Gatot Harsono dan Kepala Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Jember Sandi Suwardi Hasan, sedangkan tersangka Sunardi yang menjadi bendahara panitia BBJ belum ditahan karena kondisi kesehatannya.
Pejabat dan mantan pejabat Pemkab Jember itu ditempatkan di ruangan sel terpisah karena kondisi kesehatan tersangka Gatot Harsono sempat drop dan menderita pengeroposan tulang, sehingga yang bersangkutan ditempatkan di ruangan Blok Kesehatan. Sedangkan tersangka Sandi ditempatkan di ruangan sel Blok C bersama 21 tahanan lainnya.
“Rencananya pelimpahan tahap dua tersebut dijadwalkan pada Jumat (6/6) pagi di Kejari Jember dengan barang bukti di antaranya sejumlah dokumen dan laptop,” tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka semua merupakan panitia inti dari kegiatan BBJ itu. Hasil penyidikan tim jaksa, ada temuan awal yakni dana sebesar Rp 715 juta yang digunakan sebagai biaya operasional kegiatan BBJ, tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh panitia.
Penangguhan penahanan Sandi Suwardi Hasan dan Gatot Harsono yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan BBJ ditolak atau belum dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri setempat karena beberapa alasan.
Sementara penasihat hukum kedua tersangka, M. Nuril menyayangkan penahanan kedua kliennya oleh Kejari Jember karena pihaknya sudah melakukan upaya hukum untuk penangguhan penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan BBJ tersebut.
“Tidak mungkin klien kami melarikan diri karena mereka memiliki jabatan dan tempat tinggalnya sudah sudah jelas di sini,” katanya.
Terkait dengan pelimpahan tahap kedua, Nuril mengaku akan mengikuti tahapan tersebut sesuai dengan prosedur, namun pihaknya berharap permohonan penangguhan penahanan dua kliennya dikabulkan. [efi]

Tags: