Berkas MeMiles Dilimpahkan ke Kejaksaan

Barang bukti uang dari hasil kasus investasi bodong aplikasi MeMiles di Mapolda Jatim, Selasa (21/1).

Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menyatakan berkas kasus investasi bodong MeMiles telah lengkap. Berkas perkara dengan lima orang tersangka ini siap dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini Selasa (11/2).
Pelimpahan tahap satu (berkas perkara) ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Pria yang akrab disapa Yudo ini mengaku penyidikan kasus ini telah memakan waktu dua bulan. Progres terbarunya adalah berkas telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kasus MeMiles, sudah kurun waktu kurang lebih dua bulan sejak Desember hingga saat ini. Penyidik pun menyatakan lengkap untuk berkas perkara. Artinya hari ini (kemarin), sesuai dengan administrasi penyidikan sebagaimana komitmen Kapolda, akan menyampaikan perkembangan, saat dinyatakan lengkap,” kata Kombes Pol Trunoyodo Wisnu Andika, Senin (10/2).
Truno menjelaskan, dalam berkas tertulis adanya lima tersangka yang disidik. Kelimanya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur utama PT Kam and Kam yang menaungi MeMiles; Suhanda sebagai Manajer; Martini Luisa alias dr Eva sebagai motivator yang menggaet para member; Prima Hendika sebagai ahli IT dan Sri Widya atau Wiwit sebagai penyalur barang reward member.
“Tetap, tersangka ada lima orang. Kemudian alat bukti lainnya seperti uang tunai terakhir Rp 147,8 miliar. Kendaraan sejumlah 28 unit roda empat dan 3 unit roda dua, ini menjadi bagian dari kelengkapan berkas,” jelas Yudo.
Masih kata Yudo, berkas yang rencananya dikirim besok Selasa (hari ini) nantinya masih akan ditinjau kelengkapannya oleh Kejaksaan terlebih dahulu. Jika telah dinyatakan lengkap atau P21, barulah Polda Jatim siap melakukan proses pelimpahan tahap dua dengan mengirim tersangka dan barang bukti.
“Ini kan criminal justice system, penyidik ranah tugasnya melakukan penyidikan dan dinyatakan selesai kemudian mengirimkan berkas perkara tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan. Nah, Jaksa ini nanti akan melakukan proses penelitian berkas perkara, apakah dikatakan lengkap, apakah ada petunjuk. Tentu ada petunjuk dari kejaksaan kepada penyidik,” beber Yudo.
Yudo menambahkan, kalau dinyatakan lengkap atau P21, penyidik kepolisian akan melakukan proses pelimpahan tahap dua. “Kalau lengkap, akan dikirimkan tahap duanya, yaitu tersangka beserta alat bukti. Kemudian JPU akan melakukan proses penuntutan. Hari ini tepatnya Senin berkasnya sudah lengkap. Besok sekitar Selasa, langsung menyerahkan berkas perkara kepada JPU,” pungkasnya. [bed]

Tags: