Berkas OTT Sebelas PNS Hampir Rampung

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto.

Sampang, Bhirawa
Kasus penangkapan sebelas PNS di lingkungan Pemkab Sampang oleh tim saber pungli, kini memasuki babak baru, penyidik Polres Sampang dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Sampang.
AKP Hery Kusnanto Kasat Reskrim Polres Sampang saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (21/3), mengatakan, sebelas tersangka PNS dan satu pengusaha CV Indomarco saat operasi tanggkap tangan (OTT), dalam waktu dekat akan pelimpahan berkas ke Kejaksaan, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka sudah selesai tinggal pelengkapan berkas.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, terkait penangguhan penahan tersangka itu hingga saat ini tidak ada batas, namun saat perkara dilimpahkan pada Kejaksaan itu merupakan kewenangan Kejaksaan melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.
Diagendakan Rabu (22/3) ada rilis di Polda Jatim terkait kasus OTT se-Jawa Timur termasuk kasus OTT yang di Kabupaten Sampang. Sedangkan beberapa barang bukti yang saat ini diamankan uang tunai Rp.12 Juta Rupiah dan dokumen pengajuan perijinan, sedangkan pasal yang dikenakan pada para tersangka tersebut, pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda pali sedikit Rp. 50 juta, paling banyak Rp.250 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya 11 PNS yang terjaring OTT 4 PNS dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, 1 PNS bagian administrasi pembangunan Setkab, 1 PNS Dinas PU Perumahan Rakyat, 1 PNS Dinas perdagangan dan perindustrian, 1 PNS Satpol PP, 1 PNS Bagian Hukum Setkab, 1 PNS Dinas Lingkungan Hidup, 1 PNS Dinas perhubungan Kabupaten Sampang dan 1 orang pihak CV Indomarco. [lis]

Rate this article!
Tags: