Berkas PT BWR Dinyatakan Rampung

uploads--1--2014--08--14180-ilustrasi-berkas-kejaksaan-kembalikan-narkoba-oknum-sekwan-dprd-surabayaKota Batu, Bhirawa
Dwi Martono Arlianto alias Anton, tersangka dugaan korupsi PT Batu Wisata Resourse (BWR) atau badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Batu akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhir Januari ini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu sudah tuntas menyelesaikan berkas perkara dan dinyatakan P21 untuk selanjutnya diserahkan ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Berkas tuntutan memang sudah tuntas, tinggal finishing?. Paling lambat akhir bulan Januari ini sudah masuk Pengadilan Tipikor,”  kata Kasi Pidsus Kejari Kota Batu, Jendra Firdaus, Kamis kemarin (22/1).
Ia menjelaskan, setelah berkas tuntutan itu diterima Pengadilan Tipikor, maka biasanya langsung dijadwalkan untuk sidang. Sesuai agenda, kata dia, sepekan setelah dilimpahkan, langsung sidang. Karena itu, Jendra optimistis kalau Dwi Martono Arlianto atau Anton disidang sekitar Februari nanti.
Sebab, berkas tuntutannya tinggal penyelesaian akhir dan bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Terpisah, Ketua DPC Pemuda Pancasila Kota Batu, Endro Wahyu menyatakan akan mengawal sidang tersebut. “Anton adalah kader PP Kota Batu terbaik, oleh karena itu kami siap mengawal,” kata Endro, kemarin. [sup]

Rate this article!
Tags: