Berkas PT Garam – PT JMU Masuk Tahap 2

uploads--1--2014--08--14180-ilustrasi-berkas-kejaksaan-kembalikan-narkoba-oknum-sekwan-dprd-surabayaKejati Jatim, Bhirawa
Proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim setiap triwulan dalam satu tahun, terbilang efektif bagi satuan kerja jajaranya. Pekan depan, bidang penuntutan Kejaksaan akan mentahap 2 kan kasus dugaan korupsi PT Garam dan PT JMU.
Proses tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka) akan dilakukan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi PT Garam, Slamet Untung Irredenta, mantan Dirut PT Garam. Sedangkan tahap 2 kasus PT JMU akan dilakukan terhadap Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU) dan Slamet Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU).
Didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Romy Arizyanto, Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Dandeni Herdiana membenarkan, pekan depan ada dua kasus yang akan ditahap 2 kan. Kedua kasus ini adalah dugaan korupsi 10 ribu ton garam di PT Garam, dan dugaan korupsi Tol Gempol-Pasuruan oleh PT JMU.
“Mudah-mudahan pekan depan tahap 2 kasus PT Garam dan PT JMU bisa terlaksanakan. Paling lambat, deadline kami dua minggu ini,” tegas Kasitut Kejati Jatim Dandeni Herdiana kepada Bhirawa, Minggu (29/3).
Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, sebenarnya bidang penuntutan sudah menerima menerima empat berkas kasus korupsi dari penyidik pidana khusus (pidsus). Tiga kasus seperti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTN Blitar, PT Garam, dan PT JMU sudah proses rencak (penyusunan rencana dakwaan). “Untuk kasus TPPU BTN Blitar, tahap 2 sudah dilakukan Kejaksaan,” tambahnya.
Menurut pria asli Jambi ini, setelah ketiga berkas perkara tindak pidana korupsi ini dinyatakan sempurna atau P21, Kejaksaan segera melimpahkannya ke Pengadilan untuk segera disidangkan. Kapankah berkas dilimpahkan ke Pengadilan ? Romy belum bisa memastikan hal itu, dengan alasan masih perlu menunggu P21 tiga berkas tersebut.
“Dua dari tiga berkas kasus korupsi masih ada yang belum tahap 2. Jadi, kami masih menunggu proses tahap 2 dan P21 nya,” ucapnya.
Sementara satu kasus dugaan pungli retribusi tera SPBU, Romy mengaku berkas di P19 (pengembalian perkara untuk dilengkapi penyidik). Mengenai rincian di P19 nya kasus tera SPBU, Romy enggan menjelaskan hal ini. “Berkas masih dinyatakan P19, sehingga harus kembali ke penyidik pidsus,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, tiga kasus korupsi ini disidik Kejati Jatim sejak tahun 2014 lalu. Kasus dugaan korupsi penjualan 10 ribu ton garam diduga dilakukan oleh mantan Dirut PT Garam Untung Slamet Irredenta, mengalami kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara kasus dugaan korupsi proyek Tol Gempol-Pasuruan, mengakibatkan negara rugi sekitar Rp 1 miliar.
Sedangkan kasus TPPU BTN Blitar merupakan pengembangan dari kasus penyalahgunaan agunan yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu. [bed]

Tags: