Berkas Pungli BPN Kota Batu Dilimpahkan Kejari

kota-batuKota Batu, Bhirawa
Kepolisin Resor Kota Batu kembali membuktikan keseriusannya dalam mengusut kasus pungutan liar (Pungli) yang melibatkan oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasionl (BPN) Kota Batu, Totok Purwantoro yang kini menjadi tersangka.
Para Penyidik yang menangani kasus ini telah menyelesaikan dan melengkapi berkas penyidikan atau P21. Kini berkas bersama tersangka telah dilimpahkan dari Polres Batu ke Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan proses penyidikan kasus Pungli BPN ini terus berjalan. Meskipun satu tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari, para Penyidik masih melanjutkan proses penyidikannya. Artinya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus pungli ini.
“Saat ini sudah masuk tahap satu di Kejaksaan Negeri Batu, mas,” kata Leonardus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/12).
Dalam pelimpahan kasus kemarin, tersangka Pungli BPN baru dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dan dari pengakuan para korban, tersangka jelas telah melakukan Pungutan liar dengan memanfaatkan jabatannya.
Terpisah, Kejaksaan Negeri Kota Batu juga telah menerima pelimpahan berkas kasus Pungli BPN dari Kepolisian. Dari pelimpahan kasus tersebut juga diberitahukan bahwa proses Penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 7 Desember2016.
“Dan baru hari ini (kemarin) berkas Kasus Pungli BPN Kota Batu sampai di meja saya,” kata Kasi Pidum, Ary Handoko, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/12).
Terkait pelimpahan ini, kata Ary, pihaknya akan langsung mempelajari berkas tersebut selama 14 hari ke depan. Hal ini untuk memeriksa apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiel.
“Sudah layak apa belum untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Kalau ternyata belum memenuhi syarat yang dibutuhkan, nanti kami kembalikan ke Penyiik Kepolisian dengan disertai petunjuk,”jelas Ary.
Dalam berkas yang ia terima, katanya, baru terdapat satu orang tersangka, dan Pasal yang dituduhkan adalah 372 dan 378 KUHP. “Tersangka baru satu orang dan saya akan pelajari dulu berkasnya,”tambah Ary.
Diketahui, pada tanggal 14 September 2016, Polres Batu menetapkan Totok Purwantoro sebagai tersangka atas kasus pungli yang terjadi di Kantor BPN. Totok diduga terlibat kasus pungli dan penipuan/penggelapan terhadap 71 sertifikat tanah milik puluhan korban.
Beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Totok Purwantoro ditangkap petugas dari Tim Buru Sergap, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu. Ia tertangkap di depan Kantor BPN Kota Batu yang berlokasi di Kelurahan Songgokerto. [nas]

Tags: