Berkas Tahap II Dugaan Penjualan Bayi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Berkas tahap II kasus dugaan penjualan bayi via media sosial (medsos) di instagram, telah diserahkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (12/12) kemarin.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, dalam kasus ini penyidik menetapkan sepuluh orang tersangka. Pekan lalu, pihaknya sudah melimpahkan tahap II terhadap tiga tersangka dalam kasus ini. Hari ini (kemarin), sebanyak lima tersangka dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
“Kita sudah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka sudah kita tahap II pekan lalu. Hari ini (kemarin) lima tersangka yang kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata AKBP Sudamiran, Rabu (12/12).
Masih kata Sudamiran, sisa dua orang tersangka yang belum dilakukan tahap II. Sebab pihaknya masih menunggu sikap dari Jaksa Peneliti, apakah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) atau masih ada kekurangan.
“Tahap I (pelimpahan berkas) dua tersangka ini sudah kita lakukan. Tinggal menunggu keputusan dari Jaksa, jika dinyatakan P21 kami akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II dari dua orang tersangka ini,” tegasnya.
Dua tersangka ini, sambung Sudamiran, merupakan ibu kandung dari bayi yang berasal dari Malang, ketika hamil tua dibawa ke Bali. Dan ibu ini lahir di Bali kemudian dijual juga di Bali. Satu orang tersangka yang belum ditahap II kan ini selaku pembeli dari bayi yang berasal dari Malang ini.
“Sisa dua yang belum ditahap II kan. Intinya kami masih menunggu Jaksa Peneliti, apakah di P21 atau tidak. Jika P21, kita berkewajiban untuk pelimpahan tahap II,” ucapnya.
Ditanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini, Sudamiran enggan berspekulasi. Pihaknya mengaku menunggu hasil persidangan dari kasus ini. Dengan fakta-fakta dipersidangan, nanti akan diketahui ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus ini.
“Nanti akan terbuka di persidangan. Apabila nanti dalam persidangan ada dugaan tersangka baru akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Adapun ke delapan tersangka yang sudah menjalani tahap II, yakni Alton Phinadita Prinato (pemilik akun), Ni Ketut Sukawati (bidan), Larizza Anggraini (ibu kandung bayi dari Surabaya), Yuvi Berliana Sari (perantara), Mafazza Nurwahyu (pembeli), Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea (ayah bayi dari Tanggerang), Florentina Sukmawati (ibu kandung bayi dari Tanggerang) dan Ni Nyoman Sirait (pembeli).
Sedangkan dua tersangka lain yang masih menunggu berkasnya ditetapkan P21 oleh Kejari Surabaya, yakni Rahma Yuliati (pembeli) dan Irfadillah Zumarsa (ibu kandung bayi dari Malang). Kasus ini berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah Tim Cyber Crime melakukan patroli siber. Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan perdagangan bayi ini. [bed]

Tags: