Berkas Tak Lengkap, KPU Tuban Coret 48 Bacaleg

Komisioner KPU Tuban, Salamun

Tuban, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban mencoret 48 dari 617 bakal calon anggota legeslatif (Bacaleg) yang mendaftar pada Pemilu 2019 mendatang di Kabupaten Tuban karena tidak melakukan perbaikan dokumen pencalonan.
“Iya benar, ada 48 Bacaleg yang tidak masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS),” kata Salamun, salah satu Komisioner KPU Tuban, Minggu (12/8).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sekretariat KPU Tuban, nama-nama Bacaleg yang tidak lolos DCS dari Partai Politik (Parpol) Nasdem meliputi, Rawi (Daerah Pilih (Dapil) Tuban 2), Rudy Prasetyono, Fatchurizal Rama Putra, Spi, Siti Nur Kholifah (Dapil Tuban 5). Mereka berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak melakukan perbaikan dokumen pencalonan.
Dari partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) ada Zosa Mei Arisandi, SH, Ragil Hening Permadhani, AMD, Keb, Moch Davistha Abidil Vickry, S. Si (Dapil Tuban 1), Tarmudi, Ismiyati Al Firdha, Muhamad Taohid Bhadsal (Dapil Tuban 5). Semuanya berstatus TMS dengan tidak melakukan perbaikan.
Sementara dari partai Berkarya ada 29 bacaleg yang statusnya TMS tidak melakukan perbaikan. Di Dapil Tuban 1 yang dicoret, Shella Putri Nurhaeni, Tasmul, Ika Yuni Harti, Samiaji, Wahyu Hidayanto, Kurnia Nashro Ni’am, dan Sulis Indra Wahyuni.
Dapil Tuban 2 Ima Suryaningtyas. Dapil Tuban 3 ada, Ahmad Rifai, Didik Siswanto, Bambang Sholikin, Maftuhatul Lu’lu’i, Sugeng Prianto, Nur Sriwati, dan Anis Sholihah.
Partai Berkarya Dapil Tuban 4 ada, Muh Munir, Solikin, Tasiran, Narto, Uswatin Nurjanah, Suwaji Haryanto, Wulan Dwi Rahayu. Dapil Tuban 5 ada, Faisol Muid, Sholekan, Siti Rhodiyah, Danuri, Taufik, Tasripah, dan Sukajid.
Ada satu Bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berstatus Memenuhi Syarat (MS), tetapi gelar dihapus (Ijazah SI tidak dilengkapi) atas nama Muhammad Syamsul Hadi. Untuk partai Persatuan Indonesia di Dapil Tuban 1 yang dicoret bernama Agus Sukoco. Dia statusnya TMS karena tidak melakukan perbaikan.
Dapil Tuban 3 ada Kuswanto, SE dengan status MS dan gelar dihapus (Ijazah Si tidak dilengkapi). Dapil Tuban 5 ada, Suparman, Darkum, dan Ferry Arsimata SE dengan status TMS tidak melakukan perbaikan.
Pada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dicoret pada Dapil Tuban 5, atas nama Rukayah berstatus TMS karena tidak melakukan perbaikan. Terakhir Partai Bulan Bintang (PBB) yang dicoret meliputi, Dapil Tuban 1 Eva Novia Budiaty.
Dapil Tuban 3 atas nama Kusmihiwarti, Dedi Prasetyo, dan Ernawati. Dapil Tuban 5 ada Wahyu Jatmiko. Semuanya berstatus TMS karena tidak melakukan perbaikan, kecuali Ernawati karena gelar dihapus (Ijazah SI tidak dilengkapi).
Dengan dicoretnya 48 Bacaleg, maka ada 569 Bacaleg yang masuk DCS. PKB utuh 50 DCS, Gerindra 50 DCS, PDI Perjuangan 50 DCS, Golkar 50 DCS, Nasdem 46 DCS, Garuda 0 DCS, Partai Berkarya 21 DCS, PKS 41 DCS, Persatuan Indonesia 25 DCS, PPP 50 DCS, PSI 14 DCS, PAN 50 DCS, Hanura 50 DCS, dan Demokrat 41 DCS, PBB 28 DCS. “Data DCS ini kami publikasikan di media mulai 12 Agustus 2018,” pungkasnya
Ditempat terpisah, Masrukhin, Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban berharap masyarakat ikut berpartisipasi aktif mengawasi semua Bacaleg. Bila ditemukan pelanggaran diharapkan bisa memberi masukan lewat Panwaslu di tingkat desa maupun Kecamatan setelah Untuk diketahui, DCS Bacaleg sudah diumumkan, yakni mulai kemarin MInggu (12/8) hingga Selasa (14/8).
“Kami harapkan masyarakat bisa memberikan masukan atau laporan tanggapan, misalnya tentang ijazah palsu milik Bacaleg dan sebagainya,” kata Masrukhin.
Pihaknya juga berharap, data yang digunakan Bacaleg untuk berebut kursi di DPRD benar-benar asli tanpa diwarnai manipulasi. Sebab mereka adalah calon wakil rakyat yang menjadi panutan publik.
“Untuk Bacaleg diharapkan tidak terjadi manipulasi data. Mereka yang saat ini menjadi Bacaleg, diharapkan secara moral dapat dipertanggungkawabkan, tidak ada upaya manipulasi data karena mereka adalah calon wakil rakyat,” pungkas Masrukhin. [hud]

Tags: