Berkas Tersangka Bawaslu Jatim Dilimpah Kejati

uploads--1--2014--08--14180-ilustrasi-berkas-kejaksaan-kembalikan-narkoba-oknum-sekwan-dprd-surabayaKejati Jatim, Bhirawa
Berkas keempat tersangka dugaan korupsi dana hibah ke Bawaslu Jatim yang merugikan negara Rp 5,6 miliar telah diserahkan Penyidik Direktorat Resere Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Nur Rochman mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas penyidikan keempat tersangka dugaan korupsi Bawaslu Jatim. Penyerahan berkas dilakukan dua kaliĀ  pada tanggal 2 Juli dan 6 Juli. “Sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya kepada Bhirawa, Senin (6/7).
Terkait pelimpahan berkas tersangka Bawaslu Jatim, Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni Herdiana membenarkan hal itu. Ia mengaku, pelimpahan berkas oleh penyidik Polisi dilakukan dua kali. Pertama, pada Kamis (2/7) lalu penyidik Polisi menyerahkan berkas atas nama Amru selaku Sekretaris dan Gatot Sugeng Widodo selaku Bendahara Bawaslu Jatim.
Sementara Senin (6/7) kemarin, lanjut Dandeni, pihaknya menerima berkas dua orang tersangka atas nama Ahmad Khusaini dan Indriyono, keduanya selaku rekanan penyedia barang dan jasa pada Bawaslu Jatim.
“Benar, kami telah menerima berkas atas empat tersangka Bawaslu Jatim dari penyidik Polisi. Saat ini berkasnya masih kami teliti,” ujar Kasitut Kejati Jatim Dandeni Herdiana.
Dandeni menjelaskan, Kejaksaan mempunyai waktu selama 14 hari setelah berkas diterima, kemudian berkas tersebut akan diteliti. Setelah itu, berkas tersebut akan dikembalikan kepada Polisi jika memang ada beberapa hal yang harus disempurnakan. “Jika ada kekurangan, pasti kami kembalikan untuk dilengkapi penyidik Polisi,” ungkapnya.
Disinggung terkait penyelesaian penelitian berkas, pria asal Jawa Barat ini mengaku, pihaknya tak akan lama dalam melakukan penelitian atas berkas keempat tersangka Bawaslu Jatim. Paling tidak, Dandeni menyatakan bawa penelitian berkas akan rampung sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Sebelum Hari Raya Idul Fitri, penelitian berkas ini saya pastikan sudah selesai,” tegas Dandeni Herdiana.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Jatim diusut Polda Jatim sejak beberapa bulan lalu. Dana sebesar Rp 142 miliar itu dikucurkan Pemprov Jatim pada 2013 lalu, untuk kepentingan pengawasan Pilgub Jatim 2013. Diduga, terjadi penyelewengan dilakukan oknum Bawaslu sehingga merugikan uang negara Rp 5,6 miliar.
Dari kasus ini, penyidik menetapkan enam tersangka. Keenamnya adalah AMR selaku Sekretaris Bawaslu Jatim, IDY selaku rekanan, SU selaku Ketua Bawaslu Jatim, AP selaku Komisioner Bawaslu Jatim, SS selaku Komisioner Bawaslu Jatim, dan GWS selaku Bendahara Bawaslu Jatim. Terbaru, penyidik menetapkan AK (rekanan) sebagai tersangka. [bed]

Tags: