Bersama Kuatkan Prokes

foto ilustrasi

Penambahan kasus baru (pecah rekor tertinggi tiap hari), dan angka kematian CoViD-19 masih harus diperbaiki melalui kinerja Satgas. Penguatan disiplin protokol (Prokes) 3M kalangan masyarakat perlu dilakukan. Dengan menggalang kerjasama partisipasi tokoh masyarakat. Begitu pula pengelolaan isu pandemi patut diperbaiki, ber-iringan dengan kegiatan perekonomian masyarakat. Satgas CoViD-19 di lapangan (terutama pada lokasi penyekatan), perlu meningkatkan ke-ramah-an layanan.

Penambahan kasus harian nasional hamper menembus angka 13 ribu. Beberapa daerah melakukan “siaga satu” penanganan pandemi, terutama Jakarta (dan wilayah sekitar). Juga Bandung Raya, karena mengalami peningkatan kasus mencolok. Diduga disebabkan menurunnya persepsi masyarakat terhadap pandemi. Gejala “tidak percaya” CoViD-19 makin menguat, diikuti ke-abai-an terhadap protokol kesehatan (Prokes). Terutama tidak mengenakan masker di tempat umum (pasar, dan tempat ibadah).

Berdasar paradigma epidemiologi, pemanfaatan libur panjang selalu menjadi media pewabahan penyakit paling cepat. Serta kegiatan sosial “kolosal” yang menimbulkan kerumunan besar (ribuan orang). Masih terasa ke-gamang-an di berbagai daerah (propinsi serta kabupaten dan kota). Sekilas nampak bagai simalakama, sampai aparat di daerah tutup mata. Tetapi sesungguhnya kerumunan “kolosal” bisa dicegah, dengan memberi pemahaman kepada masyarakat.

Pelibatan tokoh masyarakat makin digencarkan. Di kabupaten Bangkalan (Madura) Jawa Timur, melibatkan tokoh masyarakat level nasional. Termasuk Menko Polhukam, Mahfud MD, turut menggalang tokoh Madura aktif dalam kampanye Prokes. Kini mulai viral di media sosial (medsos) kampanye 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak), dengan bahasa daerah.

Ulama, kyai, ustadz, dan pejabat pemerintahan desa, bersama-sama menyarankan masyarakat Madura kukuh melaksanakan Prokes. Namun masih diperlukan kinerja lebih “berkeringat” aparat negara. Terutama bidang ketertiban umum, dan keamanan. Aparat tidak boleh gamang dalam penegakan hukum Prokes. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian CoViD-19.

Dalam Inpres juga dilibatkan TNI dan Polri di daerah. Berbagai daerah menyusul menerbitkan peraturan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota). . Ada sanksi denda, dan sanksi kerja sosial (membesihkan jalan). Tetapi penegakan disiplin Prokes di berbagai daerah terasa mengendur sejak menjelang lebaran (awal Mei 2021). Bahkan pos penyekatan mobilitas kendaraan juga mengendur. Begitu pula kerumunan orang dengan jumlah puluhan (dan ratusan) orang juga terjadi dengan “sepengetahuan” aparat.

Maka tak heran kurva gambar tren wabah pandemi CoViD-19, menanjak, terutama di seantero pulau Jawa. Sampai menunjuk angka tertinggi pewabahan. Juga tren semakin banyak tenaga kesehatan terpapar CoViD-19. Diduga disebabkan ke-lelah-an, dan kelewat sering bersentuhan dengan pasien CoViD-19 varian baru asal Afrika, India, dan Inggris. RSUD di Kudus, dan Bangkalan, sampai ditutup sementara.

UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, mewajibkan setiap orang mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Pada pasal, 9 ayat (2) dinyatakan, “Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.” Pada pasal 93, dinyatakan, pelanggar yang tidak memetahui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, dan yang menghalang-halangi, bisa dipenjara 1 tahun (dan atau denda Rp 100 juta).

Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan, menjadi “alat” melindungi rakyat. Aparat negara dapat menindak setiap orang dan kelompok masyarakat yang melanggar Prokes, tanpa pandang bulu. Pemerintah masih perlu menata isu pandemi lebih bijak, dan ramah psikologis. Pemerintah wajib menjaga psikologi sosial, menumbuhkan spirit menjaga kesehatan tanpa kegaduhan kegelisahan masal.

——— 000 ———

Rate this article!
Bersama Kuatkan Prokes,5 / 5 ( 1votes )
Tags: