Bersama Melawan Korupsi

karikatur-korupsiMasyarakat menunggu, dengan berdebar-debar, terbentuknya komisioner KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) “jilid” keempat. Yang diharapkan, selain bebas dari ke-cacat-an hukum pada masa lalu, pimpinan KPK mestilah diketahui dedikasinya. Terutama “emosional-nya” dalam hal pemberantasan korupsi, termasuk pencegahan tipikor lebih sistemik. Tanpa “emosi,” korupsi akan terus menggelinding bagai bola salju.
Peringatan hari anti korupsi (9 Desember) menjadi puncak pengharapan, bertepatan dengan uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPK di DPR. Keinginan masyarakat untuk memberantas korupsi semakin meningkat. LSM anti korupsi bermunculan di berbagai daerah. Ini warning untuk seluruh pejabat publik (politik), bahwa rakyat telah siap menjadi “polisi anggaran.” Ini juga menjadi warning terhadap KPK untuk menambah personel penyidik.
Masyarakat mendukung KPK bergerak lebih cepat mengurus pemberantasan korupsi, tanpa pandang bulu. Gerakan anti korupsi, memang tidak mungkin diselesaikan hanya oleh institusi negara. Melainkan harus masif, terstruktur dan sistemik. Yakni, harus dimulai dari persepsi keluarga (individu). Setiap orang, dan setiap keluarga harus berkomitmen memberantas korupsi. Dimulai dari suap, pemberian gratifikasi sampai hadiah (thanks giving) yang harga nominal-nya melebihi  kepatutan sosial.
Hadiah, harus diakui, menjadi kelaziman masyarakat (dan bangsa-bangsa) adat timur. Terutama pemberian hadiah pada struktur vertikal masyarakat, “atasan” kepada “bawahan,” dan sebaiknya. Pada struktur sosial tradisional, seluruh hadiah diberikan karena ke-prestasi-an atau (kadang) karena kecintaan. Tetapi pada masa kini, struktur sosial telah berubah (merenggang). Sehingga setiap pemberian selalu ditakar dengan vested interest (kepentingan).
Misalnya, tidak ada lagi pemberian hadiah berdasar ke-prestasi-an maupun kecintaan kepada Kepala Daerah. Toh tidak ada hubungan emosional, antara bupati atau walikota dengan masyarakatnya. Begitu pula tidak ada hubungan emosional antara pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan kontraktor rekanan pemerintah daerah. Lebih lagi antara paslon (pasangan caon) dalam pilkada dengan  masyarakat pemilik hak suara.
Sehingga pemberian paslon kepada masyarakat dalam proses pilkada, pasti, berdasar vested interest. Begitu pula pemberian bakal paslon kepada elit parpol, pasti bertujuan memperoleh rekomendasi. Seluruh money politics, diharamkan oleh UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Seyogianya penegak hukum, termasuk Bawaslu (Badan Pengawas Pemilukada) kukuh memberantas politik uang dalam pilkada. Yang tertangkap tangan mestilah dihukum.
Money politics, menjadi penyebab utama korupsi oleh Kepala Daerah terpilih. Berdasar catatan Ditjen Otonomi Daerah, sudah sebanyak 320 Kepala Daerah (gubernur serta walikota dan bupati) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK maupun Kejaksaan. Rinciannya, gubernur sebanyak 23 orang, wakil gubernur (7), bupati 156 orang, wakil bupati 46 orang, wali kota 41 orang, dan wakil wali kota 20 orang. Sangat miris, karena jumlah itu meliputi 70% jumlah propinsi.
Artinya, kemungkinan “selamat” dari status tersangka korupsi bagi gubernur hanya 30%. Sedangkan kemungkinan “selamat” untuk bupati dan walikota, persentasenya  tinggal 48%. Karena itu diperlukan sistem pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya pada kalangan Kepala Daerah. Jika tidak, pensiun sebagai Kepala Daerah bisa langsung pindah dari rumah dinas ke rumah tahanan. Data pada Kementerian Dalam Negeri mencatat, (hingga 2014) terdapat 3.169 anggota DPRD yang tersangkut kasus korupsi.
Selama ini KPK lebih condong penindakan pada pelaku korupsi. Namun penindakan saja, tidak akan bisa menghapus korupsi. Maka diperlukan sistem  pencegahan lebih sistemik. Seluruh dunia juga mendendam pada korupsi. Sampai diterbitkan konvensi (UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION), tahun 2003.
Memberantas korupsi tak mungkin hanya dilakukan oleh KPK maupun oleh Kejaksaan. Dengan hukuman terberat (mati) sekalipun. Harus ada “gropyokan” memberantas korupsi, mulai dari keluarga.

                                                                                                              ———   000   ———

Rate this article!
Bersama Melawan Korupsi,5 / 5 ( 1votes )
Tags: