Bersama Rakyat Berantas Terorisme

(Istighotsah dan Fasilitasi Kesejahteraan Rakyat Cegah Radikalisme)
Oleh :

Yunus Supanto
Wartawan Senior, Penggiat Dakwah Sosial PolitikĀ 

“Negara dan dan rakyat Indonesia tidak gentar melawan teroris,” kata presiden Jokowi, lantang. Pernyataan Kepala Negara itu, diulang dua kali dalam lima hari, merespons aksi terorisme yang terjadi di Surabaya, dan Markas Komando (Mako) Brimob, kota Depok (Jawa Barat). Serentetan aksi teror menuntut kesiagaan sistem pertahanan (dan keamanan) semesta, bersama-sama antara aparat dengan tokoh masyarakat. Termasuk (segera) merevisi undang-undang (UU) Anti-Terorisme.
Umat beragama di Indonesia bagai terguncang aksi beruntun kejahatan (berat) kemanusiaan, bom bunuh diri menyasar masyarakat tidak berdosa. Sindikat terorisme internasional telah meng-klaim, jaringannya melakukan pengeboman terhadap tiga gerja di Surabaya. Satu keluarga (termasuk empat anak) “alumni” sindikat terorisme internasional di Syria, melakukan aksi bunuh diri. Dijuluki sebagai “family lone wolf.”
Itu bukan keluarga biasa. Melainkan milisi ISIS (Islamic State in Iraq and Syria). Enam anggota sekeluarga teroris berbagi tugas, masing-masing menuju tiga gereja sasaran. Ibu bersama dua putri (12 tahun dan 9 tahun) pada gereja Kristen (GKI). Dua anak laki (usia 18 tahun, dan 16 tahun) pada gereja Katolik Santa Maria. Serta ayah, seorang diri menuju gereja Pantekosta Pusat Surabaya.
Tetapi aksi bom bunuh diri, terus berlanjut, Minggu malam, di luar kota (perbatasan) Surabaya, juga terjadi lima kali ledakan bom. Teroris yang mengontrak rumah susun sewa, di Wonocolo Sepanjang, Sidoarjo, meledakkan diri. Lokasi rusunawa, sekitar 350 meter dari (Mapolsek Taman. Juga hanya berjarak 950 meter dari Markas Brimob Polda Jatim.
Berselang tak lama, Densus 88 Anti-teror, juga menggagalkan persiapan teroris ber-aksi. Terjadi tembak menembak dan pengejaran oleh Densus 88 Anti-teror, di Sukodono, tak jauh pula (radius 1 kilometer) dari Markas Brimob Polda Jatim. Menandakan, terorisme sangat geram kepada polisi, yang berkali-kali menggagalkan aksi. Termasuk bunuh diri di Mapolrestabes Surabaya, Senin pagi (sehari setelah pengeboman tiga gereja).
Seluruh dunia, sepanjang Minggu siang, ter-arah ke kota Surabaya, yang biasanya aman dan damai. Termasuk Paus Fransiskus, dari Vatikan mendoakan umat korban peledakan bom bunuh diri teroris di Surabaya. Kalangan tokoh lintas agama di Indonesia, Minggu sore, serta-merta merapatkan barisan, menunjukkan kebersatuan dan kebersamaan. Menyampaikan seruan perlawanan terhadap terorisme. Serta mengharap aparat keamanan menanggulangi teroris dengan pola extra ordinary crime.
Indonesia telah menjadi bagian internasional pemberantasan terorisme. Antaralain ratifikasi terhadap konvensi Anti Terorisme yang menggunakan bom (International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing, United Nations General Assembly Resolution). Maka wajar, Majelis Umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), bersama OKI (Organisasi Konferensi Islam), mengutuk bom bunuh diri di Surabaya..
Provokasi Radikalisme
Dendam teroris kepada Kepolisian, diawali pada aksi penyanderaan yang dilakukan geng narapidana terorisme di rumah tahanan Markas Komando Brimob. Akibat aksi itu, lima anggota Brimob Polri, gugur. Ini membuktikan, negara masih wajib mewaspadai pergerakan kelompok radikal ber-label keagamaan. Nyata-nyata, yang di dalam penjara masih berulah, dan ber-bai’at pada sindikat terorisme internasional.
Diperkirakan sebanyak 155 orang napi terorisme “dititipkan” di rutan Mako Brimob. Berbaur dengan napi kasus kejahatan lain. Sehingga problem di rutan Mako Brimob, bukan menang-kalah melawan terorisme. Melainkan pola pembinaan napi yang di-gebyah uyah (di-samarata-kan). Seharusnya pemerintah memiliki “klasifikasi” pembinaan napi sesuai jenis kejahatan, lama hukuman, serta pola pengamanan yang berbeda.
Di berbagai penjara selain rutan Mako Brimob, napi terorisme malah di-izin-kan berceramah sebagai ustadz. Sekaligus memimpin shalat berjamaah (menjadi imam). Sangat miris, manakala napi terorisme di-izin-kan berceramah agama. Karena sesungguhnya, core (substansi) kejahatan terorisme berasal dari pemahaman agama yang menyimpang. Terutama tentang jihad.
Sindikat terorisme internasional bagai memperoleh “darah segar” dari berbagai penjara. Area dalam rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas), merupakan kawasan sensitif psikologis. Karena di dalamnya dikungkung pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan. Sebagian warga binaan menerima hukuman sebagai pertobatan. Tetapi sebagian lain memendam rasa dendam sangat mendalam.
Dendam, akan menjadi alasan menjalin hubungan antara narapidana (napi) dengan pihak lain untuk melakukan kejahatan serupa. Termasuk merekrut jaringan baru. Pencegahan terhadap radikalisme, saat ini bagai adu cepat dengan rekrutmen kelompok radikal. Berbagai penyiaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, telah dimanfaatkan untuk propaganda berlabel dakwah. Padahal isinya, hanya olok-olok kelompok lain.
Walau sebenarnya, “geng” radikalisme sulit berkembang di Indonesia, karena tidak sesuai dengan budaya harmoni dan gotongroyong. Radikalisme menjadi musuh sosial bersama. Namun perlu waspada, radikalisme (yang selalu eksklusif) menyasar kelompok potensial pemuda. Dengan memanfaatkan isu demokrasi dalam menjalankan keyakinan agama, kelompok radikal bebas mengisi ruang publik. Doktrin dan organisasi ekstremisme berkembang, membonceng HAM (Hak Asasi Manusia).
Berbagai penyiaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, telah dimanfaatkan sebagai propaganda berlabel dakwah. Padahal isinya, hanya olok-olok kelompok lain. Dengan ciri eksklusif, gerakan dakwah radikal mudah dibedakan dengan gerakan dakwah sosial ormas keagamaan lain. Yakni, membatasi pergaulan, tidak turut dalam kegiatan sosial kegamaan di lingkungan sekitar.
Bersyukur, hampir 100% rakyat Indonesia mengutuk dakwah radikal. Bahkan rakyat secara komunal membentengi diri dari penyusupan radikalisme. Sudah banyak gerakan ber-label dakwah keagamaan, malah menimbulkan konflik pada masyarakat. Termasuk gerakan salafy (seolah-olah dakwah), mesti dicermati. Meng-kafir-kan, menuduh bid’ah dan musyrik pada kelompok lain, walau se-agama, akan menimbulkan konflik umat beragama. Bisa berujung tawur sosial.
Sejuk Sosial Ekonomi
Penyebaran paham ekstremis, kanan maupun (lebih-lebih) kiri, tidak akan laku. Sudah terbukti, ekstremisme dan radikalisme selalu memperoleh perlawanan sosial dari masyarakat luas. Begitu pula negara (jajaran keamanan dan ketertiban), akan menindak tegas. Pencerahan sosial menciptakan suasana harmoni ke-Indonesia-an, yang peka terhadap penyusupan radikalisme (kanan maupun kiri) terus digelorakan.
Terhadap keluarga mantan napi politik (dan terorisme), juga tidak dibebani “dosa turunan.” Tidak ada larangan menjadi anggota DPR, DPRD, serta menjadi Menteri, maupun menjadi Kepala Daerah. Hal itu juga dijamin oleh konstitusi. Tercantum pada UUD pasal 28A sampai pasal 28J. Berisi 25 klausul, seluruhnya menjamin hak setiap orang warga negara secara equal (setara).
Tetapi masih terdapat beberapa kelompok coba “menggertak” kerukunan, berdalih hak asasi manusia. Ada pula “gertakan” kepada pemerintah, agar meminta maaf kepada korban Gestapu 1965. Ironisnya, beberapa politisi (anggota parlemen pula), terlibat provokasi sosial. Bersyukur, aparat negara bidang hukum dan keamanan masih berpatokan pada Ketetapan MPRS Nomor 25 tahun 1966.
TAP MPR yang berisi larangan PKI sebagai organisasi terlarang, serta larangan menyebarkan paham ajaran komunisme, masih berlaku. Bahkan TAP MPR tidak dapat dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Sehingga pengingkaran terhadap TAP MPR, bukan hanya sekadar pidana biasa, melainkan dapat dianggap sebagai makar.
Merespons peningkatan provokasi radikalisme kiri dan radikalisme kanan. Maka patut dibangun pencegahan radikalisme melalui kerjasama pemerintah dengan kelompok masyarakat. Antaralain, menata hubungan sosial melalui kegiatan publik. Terutama fasilitasi (oleh pemerintah, TNI dan Polri) kegiatan publik produktif. Misalnya, pergelaran istighotsah, dan doa bersama memperkuat nasionalisme kebangsaan.
Seluruh alat negara telah bergerak cepat. Khususnya BNPT, TNI dan Polri. Begitu pula organisasi kemasyarakatan, NU, Muhammadiyah dan MUI, ber-andil besar merangkai kerukunan sosial ke-agama-an. Pemerintah juga memfasilitasi kegiatan masyarakat berbasis perekonomian. Misalnya, melalui koperasi pondok pesantren. Serta memberi bantuan sarana dan prasarana pendidikan keagamaan di kampung, melalui rekomendasi ormas keagamaan (yang dinaungi negara).
Jajaran teritorial TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri, sampai tingkat desa dan kelurahan, dapat berperan aktif mem-fasilitasi kegiatan sosial produktif. Diperlukan peningkatan kerjasama lebih masif, menata hubungan negara dengan masyarakat di tingkat grass-root. Bersama mewujudkan suasana sejuk demokrasi (politik). Namun ke-sejuk-an politik, takkan berlangsung lama, manakala tidak dibarengi “ke-sejuk-an” perekonomian antar-kelompok masyarakat.
“Ke-sejuk-an” perekonomian, yang tergambar dalam indeks ginie ratio, masih harus diperbaiki. Harus diakui, indeks pemerataan pendapatan versi Bank Dunia, masih menunjukkan ketimpangan. Angkanya masih 0,395, sedikit di bawah ambang psikologis estimasi Bank Dunia. Negeri tetangga (Malaysia dan Thailand) lebih timpang (di atas 0,40). Terbukti, kedua negeri tetangga lebih rentan terguncang politik, sering berganti rezim.
Problem ketimpangan (pendapatan) sosial, patut menjadi perhatian seksama. Pemerintah seyogianya mem-fasilitasi akses permodalan sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Mengah). Karena masyarakat yang sejahtera (dan terjamin kesetaraan hukum-nya), pasti tidak akan kepincut radikalisme kanan maupun radikalisme kiri.

——— 000 ———

Rate this article!
Tags: