Bersengketa, Kepala Daerah Terpilih Bakal Tak Terima BRPK

Karikatur Ilustrasi

KPU Jatim, Bhirawa
Penetapan pemenang Pilkada di Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Kota Madiun masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat daerah tersebut tidak menerima
Buku Regristasi Perkara Konstitusi (BRPK) karena masih bersengketa.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, M Arbayanto menegaskan sesuai PKPU 9/2018 disebutkan untuk provinsi penetapan pasangan calon gubernur harus ditetapkan sehari setalah BRPK keluar dari Mahkamah Konstitusi (MK) per 23 Juli keluar. Untuk penetapan gubernur paling lambat sehari, sedang walikota atau bupati paling lambat tiga hari.
“Sementara untuk penetapan gubernur terpilih pasangan Bu Khofifah-Emil sudah kami tetapkan tadi malam. Sedang untuk bupati/wali kota paling lambat tanggal 26 Juli untuk ditetapkan di masing-masing kab/kota,”tegas Arbyanto, Rabu (25/7).
Untuk mereka yang masih bersengketa akan diberikan BRPK PHP RI. Intinya mereka harus menunggu proses sengketa apakah gugatannya memenuhi 2,5 persen. Jika gugatan yabg ada dibawah 2,5 persen bisa saja gugatan dianulir atau dilakukan coblosan ulang jika diatas 2,5 persen. ” Yang pasti kita masih menunggu keputusan MK untuk empat wilayah dari lima yang mengajukan gugatan,”paparnya

Sampang Siapkan Bukti
KPU Sampang, Jatim mempersiapkan bukti-bukti terkait gugatan calon bupati/calon wakil bupati yang diajukan ke MK. “Bagi kami, pelaksanaan Pilkada Sampang yang digelar 27 Juni 2018 telah prosedural dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami telah mempersiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan pada sidang nanti,” ujar Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif di Sampang.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang yang mengajukan gugatan ke MK ialah pasangan nomor urut 2 yakni Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap). Pasangan calon yang diusung Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB) Sampang ini, mengajukan gugatan ke MK karena adanya dugaan pelanggaran pada pilkada 27 Juni 2018.
Gugatan pasangan “Mantap” ini terdaftar pada nomor perkara : 38/PHP.BUP-XVI/2018 dengan tuntutan utama pemilihan suara ulang (PSU) di 27 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu.
Menurut Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif, sesuai jadwal, sidang perdana kasus sengketa Pilkada Sampang itu pada 27 Juli 2018.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya sudah mengkaji materi gugatan beserta bukti-bukti dari pemohon yang menjadi pokok permasalahan. “Kami pasti hadir pada sidang perdana untuk mendengarkan berbagai pokok aduan dari pemohon,” katanya.
Pihak KPU sambung dia, juga telah berkoordinasi dengan KPU RI terkait kesiapan menghadapi gugatan itu.
Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sampang pada Kamis (5/7) , pasangan calon Slamet Junaidi – Abdullah Hidayat (Jihad) nomor urut 1 meraih dukungan 257.121 suara atau 38,04 persen.
Lalu pasangan calon Hermanto Subaidi – Suparto (Mantap) nomor urut 2 meraih dukunfan 252.676 suara 37,38 persen. Sedangkan pasangan Haji Hisan – Abdullah Mansyur (Hisbullah) nomor urut 3 meraih dukungan 166.059 suara atau 24,57 persen.
Dengan demikian, dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berkompetisi pada pilkada 27 Juni 2018 itu, pasangan calon nomor urut 1 meriah dukungan terbanyak dengan selisih sebanyak 4.445 suara atau 0,66 persen.
Menurut Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif dari tiga pasangan calon itu, pasangan “Mantap” tidak menerima hasil rekapitulasi manual yang digelar di KPU Sampang, dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). [cty,ant]

Tags: