Kadis Perikanan dan Kelautan Jawa Timur Terancam Dipidanakan

Heru Tjahjono

(Berseteru dengan Budi Hartono)

Pemprov Jatim, Bhirawa
Kabar penetapan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak ternyata masih simpang siur.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ardiyan angkat bicara terkait kabar tersebut. Ardiyan membantah jika Heru Tjahjono sudah berstatus tersangka, namun ia tidak menampik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Tanjung Perak.
Menurut dia, SPDP tersebut merupakan pengembangan dari hasil penyidikan tersangka lain, yakni Suharto alias Pak Dos, Jaminudin Faqih dkk yang saat ini perkaranya dinyatakan berkas lengkap (P21)  oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
“SPDP itu adalah pengembangan penyidikan sebelumnya, dan saya tidak pernah bilang bahwa statusnya sudah tersangka,” ujarnya, Senin (24/7).
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pidana yang menjerat Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Provinsi, Ir Heru Tjahjono.
SPDP bernomor B/121/VII/2017/satreskrim telah diterima sejak beberapa hari yang lalu. “SPDP atas nama Heru Tjahjono kami terima Kamis, 20 Juli 2017 lalu,” kata Lingga saat dikonfirmasi kemarin.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Heru Tjahjono dengan pasal berlapis. “Sesuai SPDP, tersangka diancam melanggar pasal 385 ayat 1 dan atau ayat 4 KUHP,” sambungnya.
Kasus ini bermula kasus sengketa tanah antara Budi Hartono, Pemilik Hartono Motor dan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim.
Budi Hartono, Pemilik Hartono Motor mengaku tanahnya dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 telah disewa-sewakan ke pihak lain oleh tersangka Suharto dkk ke sejumlah warga.
Sementara Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim Heru Tjahjono mengklaim jika sertifikat SHM Nomor 47 itu berdiri di atas lahan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim berdasarkan surat ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.
Tak ayal, terkait kabar penetapan dirinya sebagai tersangka Heru Tjahjono juga mengaku heran. “Saya nggak bisa komentar dulu. Saya serahkan semuanya ke Biro Hukum Setdaprov Jatim. Ini karena berkaitan dengan aset Pemprov Jatim yang harus diselamatkan. Saya diperiksa sebagai saksi hanya satu kali sebagai tim aset. Tim aset beranggotakan BPKAD, Biro Hukum, Inspektorat dan Dinas Pengelola terkait (Dinas Kelautan dan Perikanan),” tegas Heru. [rac,bed]

Tags: