Bersihkan APK dan APS Paslon Jelang Masa Tenang di Jawa Timur

Tim saat menurunkan dan membersihkan APK dan APS paslon di depan Pasar Ngemplak Kota Tulungagung, Minggu (24/6).

Tulungagung, Bhirawa
Jelang masa tenang Pilkada Serentak 2018, KPU dan Panwaslu dibantu Polisi, TNI dan Satpol PP melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) pasangan calon (paslon) Pilbup Tulungagung dan Pilgub Jatim 2018 di seluruh wlayah Kabupaten Tulungagung, Minggu (24/6).
Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd, menandaskan semua APK dan APS paslon baik itu untuk Pilbup Tulungagung 2018 dan Pilgub Jatim 2018 harus diturunkan.
“Hari ini, Minggu (24/6) sampai pukul 24.00 WIB semua APK dan APS paslon harus diturunkan,” katanya.
Menurut Suprihno, penurunan APK dan APS paslon jelang masa tenang Pilkada Serentak 2018 ini tidak hanya berlangsung di daerah perkotaan saja. Tetapi juga di daerah kecamatan seluruh Kabupaten Tulungagung dengan melibatkan jajaran PPK, Panwascam, Polsek, Koramil dan Kecamatan se-Tulungagung.
“Bahkan jajaran kami sampai ke desa-desa diminta bersama pemerintah desa untuk menurunkan APK dan APS paslon itu,” tandasnya.
Sayang dalam aksi penurunan APK dan APS jelang masa tenang Pilkada Serentak 2018 tersebut tidak dihadiri para tim pemenangan paslon. Padahal mereka juga diundang oleh KPU Tulungagung untuk ikut serta dalam penurunan APK dan APS paslon.
Pantauan Bhirawa, semua APK dan APS yang berada di jalan-jalan protokol di Tulungagung diturunkan oleh tim. Termasuk di kantor-kantor partai politik dan rumah aspirasi anggota DPR RI.
Bahkan, Suprihno mengaku akan melakukan penurunan pula terhadap APK dan APS paslon yang berada di Kantor KPU Tulungagung.
“Penurunan APK dan APS ini untuk memberi kesempatan bagi pemilih untuk merenung selama masa tenang dan menentukan pilihannya pada saat hari H Pilkada Serentak 2018 pada 27 Juni nanti,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Tulungagung, Endro Sunarko SPd, menandaskan pula jika selama masa tenang para paslon dipastikan tidak sampai melakukan kampanye.
“Karena itu kami akan melakukan patroli. Semua unsur panwas mulai kabupaten sampai pengawas TPS akan melakukan patroli ini,” tegasnya.
Soal kemungkinan masih adanya APK dan APS yang tersisa belum diturunkan saat masa tenang, Endro Sunarko menyatakan untuk APK dan APS yang belum diturunkan pada Minggu (24/6), pasti akan diturunkan jika ditemukan oleh Panwaslu dan KPU Tulungagung.
“Nanti kami akan koordinasi jika masih ditemukan APK dan APS yang belum diturunkan. Tim yang akan menurunkan APK dan APS tersisa tersebut,” katanya.
Sisir Wilayah
Di Sampang, memasuki masa tenang kampanye pasangan calon (paslon) di Kabupaten Sampang. Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Calon Bupati – Wakil Bupati dan Calon Gubernur – Wakil Gubernur, dibersihkan, Minggu (24/6).
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sampang, Madura, Jawa Timur, melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) menyisir berbagai wilayah.
“Pembersihan APK dan BK, kami lakukan serentak se-kabupaten Sampang sejak Pukul 00:00 WIB tadi,” ungkap Komisioner Panwaslu Sampang, Divisi SDM dan Organisasi, Insiyatun.
Disampaikan, bahwa penertiban APK dan BK calon kepala daerah atas dasar pasal 30 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.
“Tentang perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan APK yang telah diserahkan kepada tim kampanye pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi tanggung jawab pasangan calon,” jelasnya.
Pihaknya mengaku memiliki tanggung jawab dalam menjalankan amanat PKPU yang tertera pada pasal 31.
“Membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara,” tegasnya.
Untuk itu, Panwaslu Sampang melarang kepada seluruh elemen khususnya kepada Tim Sukses (Timses) pasangan calon kepala daerah melakukan kampanye pada hari tenang.
“Tentunya, tidak boleh ada kegiatan kampanye lagi dalam bentuk apapun. Karena sudah memasuki masa tenang,” tegasnya.
Di Jombang Ketua KPU Kabupaten Jombang, Muhaimin Shofi mengatakan, pembersihan APK tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Penertiban ini sesuai dengan PKPU, memang harus dilakukan. Sebenarnya Paslon itu harus membersihkan sendiri, berhubung tidak ada yang mengambil, maka kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” terang Muhaimin Shofi di sela pembersihan APK.
Muhaimin menambahkan, penertiban APK diharapkan bisa tuntas dalam waktu satu hari. APK yang ditertibkan itu, kata Muhaimin, adalah APK seperti Baliho dan spanduk serta umbul-umbul.
“Nanti ini (APK) akan dibawa oleh Satpol PP, disimpan disana,” kata Muhaimin menandaskan.
Komisioner Panwaskab Jombang, Ahmad Udi Masjkur menyampaikan, banner maupun spanduk yang bergambar pasangan calon di posko-posko pemenangan juga wajib untuk ditertibkan. Hal tersebut telah disampaikan oleh Udi saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tim paslon di kantornya di Jalan Raden Wijaya 55, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (23/06).
“Kami tadi juga sudah melakukan fungsi pencegahan juga, tadi pagi kami menggelar rakor dengan tim paslon dan KPU. Pada rakor itu, di proses masa tenang ini juga menyasar pada posko pemenangan dan halaman pribadi. Karena ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan di masa tenang,” papar Ahmad Udi Masjkur.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Jombang Ali Arifin mengatakan, penertiban APK tersebut dilakukan di beberapa titik. Seperti di simpang empat Jalan Kusuma Bangsa di depan Taman Makam Pahlawan dan simpang tiga Universitas Darul’Ulum Jombang serta beberapa titik lainnya.
APK yang sudah ditertibkan itu, menurut Ali Arifin, akan disimpan di kantornya dan dibuatkan berita acara kemudian diserahkan kembali kepada pihak KPU Kabupaten Jombang, selaku penyelenggara lelang APK.
“Kita simpan. Tentunya nanti akan kita serahkan ke KPU, karena dulu pelelangannya ikut KPU. Dari Satpol PP nanti kita serahkan berita acara ke KPU,” ujar Ali Arifin. (wed.lis.rif)

Tags: