Bersikukuh Lanjutkan Program Lima Hari Sekolah

Peserta Penyegaran Instruktur Nasional Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) mengambil foto bersama Mendikbud Muhajir Effendy. [adit hananta utama]

Surabaya, Bhirawa
Kontroversi mengenai aturan lima hari sekolah tak menyurutkan niat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy untuk tetap merealisasikan kebijakan tersebut. Program yang diatur dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2017 itu akan tetap dilakukan secara bertahap.
Muhajir menegaskan program lima hari sekolah akan tetap dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan kemampuan daerah masing-masing. “Perkembangan program lima hari kerja untuk guru masih disiapkan sambil menunggu perpres turun. Mudah-mudahan cepatlah kelanjutannya,”ungkapnya Muhajir saat menghadiri program Penyegaran Instruktur Nasional Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jatim, Minggu (9/7).
Dikatakannya, persiapan ini mulai dari penataran, sosialisasi dan menerjunkan kelompok kerja yang di tiap daerah untuk membantu pelaksanaan aturan ini. Hal itu untuk menyesuaikan sarana prasarana yang dimiliki daerah. Di Indonesia, hanya ada 11 kota dan kabupaten yang telah menerapkan program ini. “Di Jatim baru Kota Malang dan Kota Blitar yang komitmen dengan 5 hari kerja ini. Kalau Surabaya saya belum berdialog dengan wali kotanya,”tegas mantan Rektor Univeraitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.
Muhajir mengungkapkan, penguatan karakter juga diatur dalam permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 itu. Melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Penerapannya akan sangat bervariasi di tiap daerah dan sekolah.
Kebijakan yang ia ambil terkait 5 hari kerja tidak berkaitan dengan full day school.  Dikatakannya, kebijakan lima hari kerja ini memberikan peluang bagi guru untuk memberikan waktu pada keluarganya. Sehingga, guru tak hanya menghabiskan waktu untuk mendidik anak orang lain. Tetpi juga mekiliki waktu yang cukup untuk membentuk anaknya sendiri. “Saya itu memperjuangkan hak guru, tapi menterine digepuki (dipukuli) kok guru diam saja,” celetuknya.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jatim, Bambang Agus Susetyo menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk PP 19 tahun 2017 tentang guru dan Permen 23 tahun 2017. “Kami harus menyampaikan terkait kejelasan dua aturan tersebut. Bukannya pendidikan agama ditiadakan atau dilaksanakan full day school, bukan seperti itu,”tegasnya.
Salah seorang guru yang menjadi peserta ikut memberi komentar terkait program tersebut. Laila Rahmawati, guru dari Kabupaten Agam,Sumatera Barat ini mengeluh aturan tersebut tidak dilaksanakan di daerahnya. Pada Mendikbud ia mengungkapkan harus mengajar di lima sekolah jika aturan tersebut tidak diterapkan.
“Dari 2012 saya dapat sertifikasi, sudah ada 5 sekolah yang saya ajar untuk memenuhi 24 jam. Tahun ini saya memang tidak pontang panting karena sempat ada aturan baru itu, tapi di kabupaten saya kebijakan tersebut ditarik kembali,”keluhnya. [tam]

Tags: