Berstatus Zona Merah, Dewan Batal Bahas LKPj Bupati Mojokerto di Pasuruan

Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, SH, MH. [Kariyadi/bhirawa]

Kabupaten Mojokerto, Bhirawa
Rencana pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Mojokerto Tahun 2019 batal digelar. Menyusul, rapat pembahasan yang sedianya diegelar di luar wilayah Kabupaten Mojokerto, belakangan dinyatakan justru berstatus zona merah Covid-19.
Akibatnya, sejumlah anggota dewan yang mendatangi lokasi rapat di salah satu restoran di Gempol, Kabupaten Pasuruan, urung menggelar rapat. Mereka terlanjur datang ke lokasi rapat yang sedianya digunakan rapat kerja LKPj Bupati Mojokerto Tahun 2019. Agendanya berupa pembahasan antara komisi-komisi dengan kalangan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Rapatnya sepertinya tidak bisa digelar,” ungkap Mardiasih, sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, kemarin.
Ia mengatakan, rapat kerja sedianya dilakukan secara komisioning melibatkan sejumlah jajaran ODP. Namun, diketahui sejumlah jajaran ODP juga tidak mendatangi lokasi rapat. Mardiasih menjelaskan, lokasi rapat berada di wilayah Kabupaten Pasuruan itu dipilih berdasarkan pertimbangan kelayakan ruangan.
Karena ruangan di DPRD kabupaten tak representatif apabila digunakan rapat kerja LKPj dengan kaidah protokol kesehatan Covid-19.
“Kalau sesuai SOP (standar operasional prosedur) ruangan di sini tidak memungkinkan, karena harus social distancing. Jadi menggunakan lokasi lain,” jelas dia.
Melalui rapat badan musyawarah (banmus) sebelumnya, masih kata Mardiasih, ditentukan lokasi dan jadwal rapat kerja tersebut. Agenda raker LKPj digelar di luar daerah yang memiliki ruangan lebih luas dan representatif. Yakni, di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Jumat (10/3) lalu undangannya sudah disebarkan ke seluruh dewan,” imbuh dia.
Belakangan, sewaktu akhir pekan lalu, kawasan Kabupaten Pasuruan ditetapkan berstatus zona merah Covid-19. Padahal, kawasan berzona merah dianjurkan untuk tidak dikunjungi.
“Sabtu (11/4) kemarin ternyata Pasuruan jadi zona merah. Ini yang baru kami ketahui, akhirnya tadi di cancel,” ujar Mardiasih.
Alhasil, sejumlah pejabat lintas OPD yang dijadwalkan mengikuti raker LKPj diketahui juga urung mendatangi lokasi raker. Setidaknya terdapat 6 pejabat OPD yang bakal raker dengan Komisi I, II, III, dan IV. “Kawan – kawan OPD juga kelihatannya tidak datang, informasinya mereka mengikuti anjuran dalam SE Kemen PAN-RB dan SE bupati untuk tidak pergi ke luar daerah,” beber dia.
Terkait gagal digelarnya raker LKPj tersebut, Mardiasih mengaku segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD. Ancang-ancangnya digelar penjadwalan ulang atas tak terselenggaranya raker LKPj tersebut. “Kemungkinan dijadwalkan ulang, yang jelas kalau menggelar raker tidak di daerah zona merah,” tandasnya.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Subandi mengaku adanya kasus penetapan zona merah pada daerah yang akan dijadikan lokasi raker terbilang mendadak. Akibatnya, agenda raker terpaksa ditunda sementara waktu. “Agenda LKPj ini kan wajib. Tapi kemarin ternyata Pasuruan jadi zona merah. Sehingga rapat kelihatannya tidak jadi digelar,” kata dia.
Subandi menambahkan, tak terselenggaranya raker itu akan dievaluasi, karena apabila ada penundaan atau penjadwalan ulang tentunya digelar setelah rapat banmus. “Kemarin penetapan jadwalnya kan melalui banmus. Jadi kalau dijadwalkan ulang nanti harus dibanmuskan terlebih dahulu,” tambah politisi asal Golkar ini. [kar]

Tags: