Bertambah, 1.867 Buruh di Jatim Tak dapatk THR

foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Ribuan buruh yang ada di Jawa Timur terancam tidak mendapatkan hak nya di lebaran 2017 ini. kembali menjadi korban pekerja. Sebanyak 1.867 buruh melaporkan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tersebar di 32 perusahaan di enam Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Koordinator Posko THR Abdul Wachid mengatakan, berdasarkan perkembangan pengaduan Posko THR YLBHI – LBH Surabaya, FSMPI Jatim dan Aliansi Buruh Jatim sampai hari ini (kemarin, red) tanggal 21 Juni 2017 yaitu H-3 telah melewati batas akhir pembayaran THR bagi buruh/pekerja. Hal ini berdasarkan Permenaker No 6 tahun 2016 yaitu H-7 sebelum lebaran yang jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017.
“Maka dapat dikatakan perusahaan yang tidak membayar THR melebihi H-7 sebelum lebaran telah melakukan pelanggaran pembayaran THR dari sisi waktu. Selain itu pelanggarannya secara keseluruhan menimpah pekerja yang berstatus outshorching, kontrak dan tenaga harian lepas, selain itu banyak pekerja yang di PHK sebelum hari raya tidak diberikan THR,” katanya saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (21/6) kemarin.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Wachid, Posko THR Jatim 2017 telah ada sedikitnya sebanyak 1.867 korban pekerja/buruh yang melapor pelanggaran THR. Dengan sebaran pelanggaran meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Bojonegoro.
“Korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak/outsourcing dan harian lepas. Pegawai tetap juga THR-nya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK,” tambahnya.
Wachid membeberkan, modusnya adalah para buruh kontrak/outshorching dan tenaga harian lepas yang karena statusnya tidak berhak THR. “Alasan berikutnya adalah karena tidak mampu maka perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya,” terangnya.
Sehubungan dengan tindak lanjut dari pengaduan tersebut, kata Wachid, Posko THR telah melakukan klarifikasi dan somasi kepada perusahaan-perusahaan yang diadukan tersebut dan telah berkoordinasi melaporkan  kepada  Disnakertransduk Provinsi Jatim.
Hal ini untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan serta berkoordinasi dengan serikat buruh/serikat pekerja untuk melakukan demontrasi ke perusahaan.
“Kami mendesak Kadisnakertransduk Jatim mengumumkan perusahaan yang melanggar ke publik,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, memberikan sangsi kepada perusahaan yang terlambat membayarkan THR sebesar 5 persen dan memberikan sangsi pencabutan izin bagi perusahaan yang membandel berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“Agar perusahaan yang melanggar dimasukkan daftar black list oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegasnya. Secara regulasi pemerintah agar memperkuat peraturan soal THR melalui Peraturan Daerah serta perbaikan sistem pengawasan ketenagakerjaan secara preventif dan represif. (geh)

Tags: