Berwenang Mengawasi Pengelolaan BOS, LPMP Tunggu Regulasi

Kepala LPMP, Dr Bambang Agus Susetyo

LPMP Jatim, Bhirawa
Wacana mantan Mendikbud, Muhadjir Efendy, memperkuat pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak lagi mengandalkan inspektorat daerah. Melainkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Hal ini disambut positif oleh LPMP Jawa Timur. Namun, hingga kini kebijakan itu masih menjadi wacana.
“Kalau sekarang ini masih dipegang inspektorat jenderal. Tapi kalau LPMP dikasih kewenangan, ya siap menjalankan. Cuma belum ada legal formal atau regulasinya untuk kebijakan itu,” ungkap Kepala LPMP, Dr Bambang Agus Susetyo.
Menurut Bambang, Perluasan kewenangan pengawasan dana BOS yang beralih ke LPMP, dinilainya ada kaitannya dengan kebijakan bentuk penggunaan dana BOS yang baru. Yakni BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
“Mungkin dengan munculnya (kebijakan penggunaan dana BOS) ini peran kami ditambah,” ujarnya.
Tapi yang jelas, imbuh dia, secara perundang – undangan pihaknya belum menerima surat resmi dari Mendikbud tentang kepengawasan penggunaan dana BOS ke LPMP.
“Ini yang kami sendiri belum bisa menganalisa secara detail. Formulasinya nanti bagaimana. Karena selama ini kan pengelolaan dana ada di Dinas Pendidikan cabang atau daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut, kalaupun regulasinya sudah keluar, pihaknya akan segera melakukan analisa pengelolaan dana BOS di tahun – tahun sebelumnya. Di samping itu, pihaknya juga akan menata pelaksanaan dana BOS.
“Sampai sejauh ini kita belum memantau pengelolan BOS. Karena pemantauannya dari inspektorat. Dan sebelum ada regulasi yang melandasi kami, kami belum berani melangkah. Tapi yang jelas kami akan membantu Dinas Pendidikan Provinsi dalam mengadakan sosialisasi pengelolaan dana BOS,” pungkas. [ina]

Tags: