Berwenang Susun Soal USBN, Sekolah Tunggu Juknis

Bhiwara Sakti Pracihara

Surabaya, Bhirawa
Pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) dipastikan akan menjadi kewenangan bagi sekolah di tahun 2020 mendatang. Pasalnya, sekolah mempunyai peran dalam penyusunan soal ujian sekolah melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Kendati begitu, tak sedikit sekolah yang menyatakan kesiapannya dengan adanya kebijakan baru Mendikbud Nadiem Makarim. Salah satunya SMKN 12 Surabaya.
Menurut Kepala SMKN 12 Surabaya, Biwara Sakti Pracihara, jika pihaknya sangat siap jika diminta untuk membuat penyusunan soal secara mandiri. Terlebih, sebagai sekolah kekhususan seni, pihaknya tidak merasa kesulitan untuk membuat model soal untuk ujian sekolah. Sebab, setiap semester sudah terbiasa membuat soal yang mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) nasional. Dan SMKN 12 mempunyai bank soal yang bisa digunakan.
“Kita tidak keberatan (penyusunan soal, red). Karena setiap tahun kami dipanggil Direktorat (Mendikbud) untuk penyusunan soal. Jadi guru – guru yang mengikuti pelatihan itu diharapkan bisa dan tidak terkendala dalam proses penyusunan soal,” ujarnya saat ditemui Bhirawa, Kamis (26/12) kemarin.
Kendati begitu, Birawa masih menunggu instruksi dan arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi untuk Juknis yang akan menjadi pedoman USBN itu.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kota Surabaya, Bahrun mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih belum mendapatkan informasi apapun terkait Juknis USBN. Meskipun begitu, jika penyusunan diserahkan pada subrayon atau sekolah masing – masing, MGMP sudah mempunyai bank soal sendiri.
“Selama ini seperti soal kejuruan juga disiapkan sendiri. Tapi untuk soal – soal umum seperti bahasa indonesia, matematika dari provinsi,” terang dia.
Karena itu, MKKS SMK, kata Bahrun, akan menunggu instruksi dan paparan dari Dinas Pendidikan Jatim. Pembahasan ini kemungkinan akan berjalan di awal Januari atau Pertengahan Februari untuk memulai sosialisasi USBN dan UN.

Matangkan Juknis
Terkait dengan adanya kebijakan baru kewenangan sekolah dalam menyusun soal USBN, Kasie Kurikulum bidang SMK Dindik Jatim, Heri mengatakan, jika hal itu sudah dilakukan Dinas Pendidikan Jatim setahun belakang. Hanya saja, penggunaan USBN berbasis pada aplikasi yang disediakan oleh provinsi.
“Kalau penyusunan soal – soal itu sudah dibuat sama MGMP kab/kota. Kita mengakomodir itu untuk bekerjasama dalam pelaksanaan USBN,” urainya.
Meskipun begitu, dengan adanya perubahan kebijakan itu, Heri masih menunggu POS USBN dan UN dari pusat. ”Apakah boleh menggunakan model yang kami terapkan sebelumnya. Atau ada harus ada pembaharuan. Kami masih menunggu dari pusat,” paparnya.
Berbeda dengan SMK, bidang SMA Dinas Pendidikan Jawa Timur tengah mematangkan Juknis yang akan digunakan dalam USBN dan UN. Pasalnya, jenjang SMA akan dipersiapkan untuk perguruan Tinggi. yang mana mengunggulkan akademik.
“Sebelumnya kami sudah berkomunikasi dengan MKKS SMA Surabaya. Tapi ada perubahan lagi. Yang jelas masih disiapkan dengan format baru yang berpedoman pada Permendikbud Nomor 43 tahun 2019,” terang Kepala Bidang SMA, Ety Prawesti. [ina]

Tags: