Besaran UMK Surabaya 2017 Dipastikan Ketemu Bulan Ini

Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf bersama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat menemui buruh yang menggelar aksi unjuk rasa terkait UMK di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (29/9).

Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf bersama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat menemui buruh yang menggelar aksi unjuk rasa terkait UMK di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (29/9).

Surabaya, Bhirawa
Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Surabaya 2017 mendatang dipastikan akan naik. Namun, sampai berapa kenaikan tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya belum mengetahui pasti. Pasalnya, saat ini masih dalam pleno yang berakhir pada bulan ini dan survei Dewan Pengupahan baru selesai dilaksanakan.
Kepala Disnaker Kota Surabaya Dwi Purnomo mengatakan, sebenarnya mulai Juli hingga September 2016, Dewan Pengupahan telah melakukan survei guna memastikan besaran UMK. Survei tersebut dilakukan dewan pengupahan di tiga pasar yakni tradisional, semi tradisonal dan juga modern. Yakni Pasar Soponyono, Balongsari dan juga Wonokromo.
“Insya Allah naik, tapi jumlahnya berapa kami belum tahu,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Selasa (4/10) kemarin.
Menurut mantan Camat Sawahan ini, penentuan UMK berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan  PP No 78  Tahun 2015 tentang Pengupahan. Ia menegaskan, selain berdasarkan hasil survei, pihaknya juga akan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Setelah mengetahui hasil survei, tambah Dwi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah melakukan sidang pleno guna menentukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).  “Setelah dari Dewan Pengupahan hasilnya diserahkan ke wali kota,” ujarnya.
Ia mengatakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan, mekanisme selanjutnya adalah mendapatkan rekomendasi Wali Kota Surabaya dan selanjutnya diserahkan ke Gubernur Jatim  paling lambat akhir Oktober ini. “Karena November Gubernur Jatim akan menentukan besaran UMK kabupaten kota,” katanya.
Sebelumnya, Aliansi Buruh Jawa Timur sebelumnya mendesak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengusulkan UMK Kota Surabaya 2017 naik 21%  atau Rp 650 ribu dari UMK 2016 Rp Rp 3.045.000 menjadi Rp 3.695.000.
Koordinator Aliansi Buruh Jatim Jamaludin mengatakan, ada beberapa simulasi yang diterapkan dalam menghitung besaran kenaikan UMK Surabaya dan daerah-daerah lain di Jatim.  “Jika merujuk PP No 78 Tahun 2016 dan Permenaker No 21 Tahun 2016 maka UMK Surabaya 2017 naik  9 persen ( Rp 274.000) menjadi Rp 3.319.000,” katanya.
Sedangkan jika merujuk survei biaya hidup yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut dia, maka UMK Surabaya 2017 naik 98,6 persen (Rp 3.005.000) menjadi Rp 6.050.000.  Merujuk tren variabel ekonomi, kata dia, maka idealnya naik 15 persen (Rp 455.000) menjadi Rp 3.501.750.
“Simulasi ketiga merujuk Kajian DPP FSPMI  naik  21 persen (Rp 650.000) menjadi Rp 3.695.000,” katanya.

Madiun Belum Ajukan
Sementara itu Pemkot Madiun belum mengajukan usulan UMK yang akan diberlakukan pada 2017 karena masih menunggu petunjuk dari Pemprov Jatim.
“Pemkot Madiun belum mengajukan besaran UMK 2017. Hal itu karena pemkot masih menunggu surat resmi dari Pemprov Jatim  yang diperkirakan turun akhir Oktober ini,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Madiun Suyoto kemarin.
Menurut dia, setelah surat tersebut turun, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama serikat pekerja, Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk kemudian hasilnya diusulkan ke gubernur.
Meski belum mengusulkan besaran UMK 2017, namun pihaknya telah melakukan survei terhadap 60 item KHL. Survei tersebut dilakukan sebanyak empat kali di sejumlah pasar tradisional Kota Madiun.
Adapun 60 item yang disurvei di antaranya kebutuhan makanan dan minum, kebutuhan sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan. Dari survei tersebut ditemukan KHL Kota Madiun 2016 sebesar Rp 1.513.047.
Sementara, UMK Kota Madiun pada 2016 ini ditetapkan sebesar Rp 1.394.750 per bulan. Jumlah itu mengalami kenaikan dibanding UMK 2015 yang mencapai Rp 1.250.000 per bulan.
“Untuk tahun depan pasti naik, hanya saja berapa kenaikannya masih menunggu surat dan jadwal dari Pemprov Jatim,” tambahnya. [geh,dar]

Tags: