Besaran UMK Tak Pasti, Aprisindo Jatim Sulit Melangkah

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Belum pastinya penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota, membuat kalangan pelaku usaha sulit untuk bergerak. Hal ini terkait dalam penentuan kontrak kerja dengan mitra kerjanya.
Seperti disampaikan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jatim, Ali Mas’ud yang menjabat Sekretaris Aprisindo, belum adanya kejelasan tentang UMK telah menahan anggota untuk memproduksi pemesanan alas kaki, meskipun mendapatkan banyak orderan dari berbagai merek.
Ali melanjutkan, untuk permintaan produk sepatu dan alas kaki pada tahun ini telah mengalami peningkatan 7.5% hingga 10%, sedangkan pada tahun 2013 hanya 5%-7%.
‘’Tahun ini, pemesanan sepatu dan alas kaki sudah lebih baik dari tahun lalu. Artinya produk Indonesia dipercaya berbagai merek produsen sepatu,’’ ujarnya Minggu (5/10) kemarin.
Tapi, lanjut Ali, para pengusaha alas kaki di Jatim sulit menentukan nilai kontrak pemesanan sepatu. Sehingga pengusaha hanya bisa menunggu dan memantau kebijakan pemerintah, dan pengusaha bekerja pada kontrak yang telah disetujui sebelumnya.
‘’Ketika banyak order, kami tak bisa menentukan nilai kontraknya, kalau kenaikan UMK tak pasti dan ternyata tahun depan naik sangat tinggi tentu pengusaha akan merugi,’’ katanya.
Menurut Ali, pemerintah dapat membuat kebijakan yang pasti untuk besaraan kenaikan UMK-nya sehingga tak membebani para pengusaha. Besaran ideal untuk kenaikan UMK maksimal ada 10%.
‘’Kalau terjadi inflasi 5% ya UMK naik 5%. Tahun ini saja naiknya berat sekali. Bahkan di beberapa kota/kabupaten, penentuan kenaikan UMK berdasarkan nego, kalau tekanan dari tenaga kerja sangat kuat maka naiknya pun tinggi,’’ tutupnya. [wil.ma]

Tags: