Besarnya Belanja Pegawai Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Besarnya anggaran belanja langsung alias belanja pegawai dalam setiap postur APBD,  berpotensi merugikan keuangan negara.  Karena belanja langsung yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat sebagai timbal balik dari membayar pajak dan retribusi ternyata tak bisa dinikmati secara maksimal.
Untuk itu, Wakil Ketua KPK RI Zulkarnaen minta DPRD Jatim memperkuat kode etik dan menjalankan fungsinya sebagai pengawas, budgeting dan legislasi sebaik-baiknya. Di antaranya dengan tetap menyoroti postur APBD dan PAPBD yang terkesan memperbesar belanja langsung. Bahkan dari hasil penulusuran dan kajian  yang dilakukan KPK, di setiap belanja modal (belanja langsung) selalu terselip anggaran yang berpotensi penyimpangan.
“Sebagai wakil rakyat sudah seharusnya dewan menyuarakan hati rakyatnya. Tentunya dengan memaksimalkan fungsinya sebagai kontroling, budgeting dan legislasi kepada eksekutif. Dan yang paling penting dalam setiap postur APBD maupuan PAPBD, eksekutif  cenderung membesarkan belanja modalnya, ini tentunya merugikan rakyat. Dan biasanya di sini titik rawan yang banyak ditemukan penyimpangan anggaran,”tegas mantan Kajati Jatim ini, Rabu (15/10).
Karena itu, seharusnya belanja pegawai dipatok tidak lebih dari 50 persen. Sedang sisanya adalah untuk belanja pada pos pembangunan. Dengan begitu masyarakat bisa menikmati hasil pembangunan dan ini sudah sesuai dengan UUD 45.
Bagaimana dengan yang sudah terjadi? Menurut Zulkarnaen tetap dibutuhkan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran. Untuk itu KPK telah melakukan kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memiliki perwakilan hingga ke daerah-daerah.  Dengan kerjasama ini diharapkan ada sinergitas yang ujungnya untuk menekan adanya pelanggaran yang mengarah pada kerugian negara dalam setiap pembahasan APBD dan RAPBD.
Terkait masalah adanya larangan anggota DPRD berkunjung keluar negeri, menurut Zulkarnaen harus dilihat lebih dahulu dari substansinya . Selama kunjungannya tidak melanggar aturan dan substansinya jelas, maka tidak bermasalah. Tapi yang terpenting, tambahnya jangan sampai keluar negeri dibiayai oleh sponsor yang nantinya menimbulkan konflik kepentingan.
“Sudah pastilah, jika kunjungan keluar negeri  dibiayai oleh sponsor, pastilah di belakangnya ada kemauannya. Ini justru akan menimbulkan konflik kepentingan dan ini masuk dalam gratifikasi yang hukumannya cukup berat. Di mana kurungan minimal empat tahun dan denda  antara Rp 100 juta hingga Rp 4 miliar. Untuk itu saya berharap dewan kuat dengan begitu tidak akan ada praktik seperti itu,”paparnya dan minta dewan untuk berhati-hati.
Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Jatim Hotman Napitupulu menegaskan banyak sekali objek yang diamati terkait dengan pencegahan korupsi di Pemprov Jatim, meliputi proses pengelolaan APBD, proses pengadaan barang dan jasa serta kegiatan pelayanan publik. Untuk itu diperlukan koordinasi dan supervisi yang kuat dengan mengidentifikasi permasalahan dalam proses pelayanan publik, penganggaran serta pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menyebabkan korupsi serta mengidentifikasi praktik korupsi pada tiga bidang yang ada.
“Jadi kita setiap tahun melakukan koordinasi dan supervisi. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindak korupsi sejak dini. Dengan begitu akan semakin banyak uang negara yang terselamatkan,”papar Hotman. [cty]

Tags: