Besok, DKPP Sidang KPU dan Bawaslu Tulungagung

Hery Widodo

Tulungagung, Bhirawa
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) rencananya, Jumat (6/9) besok, akan menggelar sidang perdana pada KPU Tulungagung dan Bawaslu Tulungagung. Gelaran sidang tersebut atas laporan pengadu Achmad Yulianto caleg Partai Nasdem Tulungagung.
Kuasa Hukum Achmad Yulianto, Hery Widodo SH MH CLA, pada Bhirawa, Rabu (4/9), mengungkapkan sudah ada surat panggilan kepada dirinya terkait kasus yang diadukan kliennya ke DKPP.
“Kami diminta hadir untuk menghadap majelis sidang DKPP di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jatim pada Jumat (6/9) pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Menurut dia, dalam sidang besok itu, DKPP mengagendakan mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu. Ada 26 teradu yang diadukan oleh Achmad Yulianto pada DKPP.
Mereka adalah lima komisioner KPU Tulungagung, lima komisioner Bawaslu Tulungagung, selain juga anggota PPK dan anggota Panwascam di Kecamatan Tulungagung serta Kecamatan Kedungwaru.
Hery Widodo yakin kali ini laporan Achmad Yulianto di DKPP akan membuktikan adanya kecurangan yang telah dilakukan KPU Tulungagung, kendati dalam sidang PHPU yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu dimenangkan oleh KPU.
“Persoalannya yang di MK itu kami tidak sampai disidang. Yang ikut sidang adalah Partai Nasdem,” katanya. Ada beberapa alasan mengapa dia yakin komisioner KPU Tulungagung diduga telah melakukan pemindahan suara sehingga caleg Partai Nasdem tidak mendapat tambahan kursi di DPRD Tulungagung dan tergantikan oleh caleg dari PAN. Salah satunya ada bukti formulir C1 yang asli.
“Kami punya formulir C1 yang asli. Ini yang akan membuktikan nanti memang ada pemindahan suara sehingga PAN mendapat tambahan satu kursi di DPRD Tulungagung,” terangnya.
Hery Widodo memaparkan kalahnya Partai Nasdem di MK karena tidak mempunyai bukti formulir C1 yang asli. “Kalah karena bukti materiilnya tidak terpenuhi. Mejelis hakim dalam pembuktian akan berdasarkan bukti formil dan materiil. Kalau hanya formil terpenuhi sementara bukti meteriilnya tidak terpenuhi akan kalah,” paparnya.
Hery Widodo menyadari jika keputusan DKPP nantinya tidak akan mengembalikan satu kursi di DPRD Tulungagung pada Partai Nasdem.
“Dengan adanya sidang DKPP ini nanti bakal dibuktikan apakah memang benar ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukan penyelenggara pemilu,” tandasnya.
Ketua KPU Tulungagung, Mustofa SE MM ketika dikonfirmasi membenarkan adanya panggilan sidang dari DKPP. Ia menyatakan sudah mempersiapkan diri terkait aduan tersebut.
“Nanti yang diminta majelis hakim DKPP akan kami penuhi. Kami ikuti proses yang ada,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun SH MH, belum bisa dikonfirmasi. Ketika di hubungi lewat telepon selulernya, ia tidak mengangkat telepon atau membalas pesan singkat yang dikirim Bhirawa. [wed]

Tags: