Besok Nyoblos Pileg

090406karikatur-nyoblosRabu (Pon) 9 April 2014, menjadi hari bersejarah untuk masyarakat seluruh Indonesia. Juga menjadi hari penentuan bagi caleg (calon legislatif) dari 12 parpol kontestan pemilu. Bahkan sejak pagi bersamaan dengan waktu coblosan, perolehan partai politik sudah bisa diketahui melalui hitung cepat (quick count) berbagai lembaga survei independen maupun sewaan parpol. Lalu sehari setelah coblosan (Kamis 10 April) sudah bisa diketahui parpol mana yang memenangi Pemilu 2014.
Sudah banyak baliho, poster, dan spanduk caleg ditebar di sepanjang jalan sampai di plengsengan dan tembok kuburan. Mestilah dimaklumi, karena caleg harus memperkenalkan diri kepada masyarakat secara luas. Berbagai ukuran alat peraga kampanye yang dipajang caleg, sebagiannya juga menyertakan gambar calon presiden. Tetapi ada pula parpol yang tidak cukup percaya diri untuk menyertakan gambar capres (calon presiden). Ada parpol yang menunggu hasil konvensi.
Tetapi banyak alat peraga kampanye yang ditebar tidak inharent dengan hasil pemilu. Itu sudah terbukti sejak pemilu pertama tahun 1955. Yang paling banyak gambarnya malah jadi gurem, tidak masuk 5 besar (dari 55 parpol). Begitu pula kerapnya tampilan iklan di televisi, radio dan media cetak bukan menjadi pertanda kemenangan. Ingat misalnya pada pilgub Jakarta 2012, seluruh media periklanan dipenuhi oleh pasangan incumbent. Dukungan kalangan selebriti dan tokoh masyarakat tertumpah pada incumbent.  Hasilnya, ternyata incumbent  kalah.
Pileg merupakan amanat UUD pasal 19 ayat (1), bahwa anggota legislatif dipilih melalui pemilu. Serta UUD pasal 22C tentang pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Amanat yang sama (tentang pileg) diulang pada UUD pasal 22E ayat (2). Bunyinya: “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
Sebanyak 12 parpol akan mengikuti pileg 2014. Masing-masing juga telah memberikan nama caleg untuk setiap Dapil (Daerah Pemilihan) propinsi dan kabupaten serta kota. Di Jawa Timur terdapat 11 Dapil yang akan menghasilkan 100 anggota DPRD Propinsi, sebagaimana disyaratkan UU Nomor 8 tahun 2012 pasal 23 ayat (2) huruf -g.
Berdasarkan UU Pileg itu, pada pasal 54 dibatasi jumlah daftar caleg setiap parpol dibatasi hanya 100% jatah kursi di Dapil. Hampir seluruh parpol sanggup memenuhi kuota caleg. Sehingga jumlah caleg untuk memperebutkan kursi DPRD Jawa Timur, jumlahnya lebih dari seribu peminat. Sehingga probabilitas keterpilihan kurang dari 10%. Rendahnya probabilitas menyebabkan persaingan antar-caleg menjadi sangat sengit. Tak kalah sengitnya dengan pendaftaran CPNS.
Sengitnya perebutan kursi DPR (dan DPRD) bukan hanya antar-parpol, melainkan pada internal se-partai pun mesti bertarung habis-habisan. Nomor urut caleg, tidak penting lagi. Dulu, nomor urut teratas (1 dan 2) selalu menjadi jatah pimpinan parpol. Sedangkan nomor urut yang jauh dibawah dijuluki sebagai “nomor sepatu.” Nomor ini biasanya digunakan untuk menampung kader baru yang cukup bernafsu, atau kader yang dibuang.
Tetapi sudah terbukti pada pemilu (2009) lalu, nomor urut 1 atau 2, banyak yang gagal dalam pileg. Sebaliknya kader yang baru direkrut dengan nafsu (dan upaya) besar bisa terpilih menjadi anggota dewan. Uniknya, sekitar 90% anggota DPRD Jawa Timur periode 2009-2014 menjadi incumbent. Para muka lama ini lebih “gila” untuk meng-ongkosi pencalonannya. Biaya yang dikeluarkan lebih dari caleg yang belum pernah jadi dewan.
Pen-caleg-an memang bagai sirkuit demokrasi lima tahunan. Andai dihitung pengeluaran seluruh caleg se-Indonesia, maka ongkos pileg bisa mencapai ratusan trilyun. Yang mesti ditegakkan adalah amanat UUD pasal 22E ayat  (1) bahwa pemilu wajib berlangsung jujur, dan adil.

———   000   ———

Rate this article!
Besok Nyoblos Pileg,5 / 5 ( 1votes )
Tags: