BI Jatim: Perekonomian Jatim Tumbuh Ungguli Nasional

Dari kiri, Taufik Saleh Kepala Divisi Advisory Ekonomi dan Keuangan BI Provinsi Jatim, Harmanta, Deputi Kepala Perwakilan BI Prov. Jawa Timur, Yudi Harymukti, Deputi Kepala Perwakilan BI Prov. Jawa Timur, dan Dery Rossianto, Kepala Divisi Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan BI Prov. Jawa Timur

Surabaya, Bhirawa
Tak terpengaruh gejolak perekonomian global yang saat ini sedang berlangsung, pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya Jawa Timur malah tumbuh terus semakin baik. “Seiring dengan optimisme kondisi ekonomi Indonesia, perekonomian di Jawa Timur pada triwulan I 2018 tetap tumbuh tinggi sebesar 5,5% (yoy), lebih tinggi dibandingkan
laju pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,1% (yoy),” ungkap Harmanta, Deputi Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur pada acara BI Bareng Media (25/7) kemarin.
Didampingi Taufik Saleh Kepala Divisi Advisory Ekonomi dan Keuangan BI Provinsi Jatim, Yudi Harymukti, Deputi Kepala Perwakilan BI Prov. Jawa Timur, dan Dery Rossianto, Kepala Divisi Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan BI Prov. Jawa Timur lebih jauh Harmanta mengatakan, optimismenya terhadap perekonomian Jawa Timur pada triwulan II 2018 yang diperkirakan tumbuh lebih tinggi dibandingkan triwulan I 2018 ditopang oleh potensi kenaikan konsumsi rumah tangga, konsumsi pemerintah, dan investasi. Sementara, inflasi Jawa Timur pada Juni
2018 juga terjaga pada level 0,42% (mtm), lebih rendah dibandingkan inflasi Nasional yang sebesar 0,59% (mtm).
Pada kesempatan yang sama, Harmanta juga mengungkapkan kebijakan pelonggaran makroprudensial Bank Indonesia dalam bentuk ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Ratio dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2018.
Hal ini sebagaimana keputusan RDG Bulanan Bank Indonesia pada tanggal 28-29 Juni 2018.
“Melalui kebijakan ini, Bank lndonesia akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank. Tentu saja, pelonggaran ini tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen” jelas Harmanta.
Pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit/pembiayaan pertama yang diserahkan kepada masing-masing bank hanya untuk rumah tapak =70m², rumah susun =21m² dan rukan/ruko.
Pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun >70m² serta rumah susun tipe 22-70m². “Tentu saja dalam menerapkan kebijakan ini, Bank Indonesia tetap memperhatikan pula aspek prudensial, sehingga hanya bank yang memiliki NPL total kredit net < 5% dan NPL KPR gross <5% yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini,” lanjut Harmanta.
Khusus untuk wilayah Jawa Timur, Bank Indonesia mencatat bahwa kinerja sektor properti sampai dengan triwulan II 2018 masih cukup baik. “Pertumbuhan KPR Jawa Timur meningkat dari 11,60% (yoy) pada triwulan I 2018 menjadi 12,22% (yoy) pada triwulan II 2018, terutama didorong peningkatan KPR tipe diatas 70 m² yang tumbuh dari 8,37% (yoy) menjadi 12,11% (yoy) di triwulan II,” ujar Harmanta.
Selain KPR, KPA di Jawa Timur juga masih tumbuh lebih tinggi dibandingkan tahun 2017, khususnya untuk tipe diatas 70m².Sementara, NPL KPR dan KPA juga masih terjaga di tingkat 2,18% (KPR) dan 1,08% (KPA). “Dengan perlambatan kenaikan harga properti yang diikuti penurunan suku bunga KPR dan KPA diharapkan dapat mendorong peningkatan konsumsi dan penyaluran kredit sektor Rumah Tangga,” pungkas Harmanta.(ma)

 

Tags: