BI Jatim Sosialisasi Penggunaan Rupiah di Pelindo III

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 dan Surat Edaran Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BI sebagai otoritas moneter menetapkan kebijakan tersebut guna mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.
Pokok pengaturan lain yang ada dalam kebijakan tersebut yakni tentang kewajiban pencantuman harga (kuotasi) barang dan/atau jasa hanya dalam rupiah, pengecualian kewajiban penggunaan rupiah dan pengecualian transaksi non-tunai menggunakan rupiah atas persetujuan BI, larangan menolak rupiah dan sanksi, laporan dan pengawasan kepatuhan, ketentuan peralihan, dan masa berlaku kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi nontunai.
“Sesuai arahan Gubernur Bank Indonesia (Agus Martowardojo) pada rapat koordinasi sebelumnya di Jakarta, Pelindo III merespon cepat kebijakan BI tersebut dengan segera mengadakan sosialisasi yang diikuti oleh para pejabat struktural terkait dan sejumlah direksi anak perusahaan Pelindo III di Kantor Pusat di Surabaya, Jatim,” jelas Saefudin.Rabu (1/7) kemarin.
Hal tersebut dilakukan agar sosialisasi kebijakan terlaksana menyeluruh sehingga eksekusi dapat berjalan simultan dan efektif. “Penyesuaian yang cepat dilakukan agar tidak mengganggu pelayanan kepada para pengguna jasa,” tegas Saefudin.
Dengan demikian, mulai tanggal 1 Juli 2015 Pelindo III siap melaksanakan pemberlakuan rupiah di wilayah kerjanya.
Direktur Keuangan yang berlatar belakang bankir tersebut menjelaskan, bahwa selanjutnya penghitungan jasa kepelabuhanan luar negeri akan menggunakan acuan tarif saat ini (valas) dengan kurs transaksi jual penutupan BI satu hari sebelumnya. Langkah penyesuaian lainnya ialah modifikasi aplikasi SIUK untuk formulasi penghitungan nota tagihan (pra nota). Lalu sesuai surat Direksi dan kesepakatan antara Pelindo I, II, III, dan IV, dilakukan sentralisasi entry kurs valas harian dengan menggunakan kurs jual penutupan BI satu hari sebelum pelayanan selesai. “Jadi nota tagihan akan didenominasikan dalam rupiah,” ujarnya.
Salah satu langkah strategis Pelindo III untuk mengantisipasi regulasi tersebut ialah pelaksanaan kebijakan lindung nilai (hedging) untuk kebutuhan pendanaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (AS). Saefuddin menjelaskan, untuk ini Pelindo III tengah menyiapkan Kebijakan Lindung Nilai dan SOP (standard of procedure) lindung nilai tersebut.
Serta penandatangan ISDA dengan pihak perbankan sehingga Pelindo III akan bisa melaksanakan transaksi forward pembelian Dollar AS (selama ini hanya tranksaksi spot) maupun pelaksanaan cross currency swap (ccs) dari Dollar AS ke Rupiah dengan mempertimbangkan kondisi pasar. [ma]

Tags: