BI Jember Lakukan Penertiban KUPVA BB Ilegal

Foto: ilustrasi

Jember, Bhirawa
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau biasa dikenal penukaran uang asing di wilayah kerja Bank Indonesia Jember ternyata banyak yang ilegal. Dari 20 usaha, hanya 4 yang memiliki izin resmi.
Hal ini terungkap saat  sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang di Bank Indonesia Jember kemarin. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah aparat kepolisian dari seluruh eks-Karesidenan Besuki dan Lumajang yang menjadi wilayah kerja Bank Indonesia. Selain itu, juga banyak pengusaha pariwisata yang diundang.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jember Ferry Tumpal Dolok Saribu mengatakan jika tercatatan ada 20 perusahaan KUPVA BB yang ada di wilayah kerja BI Jember. “Tercatat ada 16 KUPVA BB ilegal, dan 4 KUPVA BB legal di wilayah kerja BI Jember,” ucapnya, Minggu (12/2).
Dengan diundangnya beberapa pengusaha dalam sosialiasi UU Nomor 7 Tahun 2011 ini ujar Ferry, tidak ada alasan bagi pemilik KUPVA BB untuk protes saat dikakukan penertiban. Apalagi, pihaknya memberikan batas waktu hingga April 2017 untuk dilakukan penertiban kepada KUPVA BB tersebut. “Jadi para pemilik KUPVA BB mengurus perizinan terkait KUPVA BB yang dijalani. Jika tidak nanti aparat kepolisian bisa bergerak menertibkan,” tegasnya.
Dalam sosialisasi ini juga dilakukan tanda tangan nota kesepahaman untuk melakukan penertiban KUPVA BB “Nota kesepahaman tersebut diketahui juga oleh pihak kepolisian, dan berlaku sejak 1 September 2016 kemarin,” ujarnya. Di nota itu ada batas waktu 6 bulan sampai dengan 7 April 2017 mendatang.
Apabila setelah 7 April 2017, sejumlah pemilik KUPVA BB tidak berizin masih menjalankan kegiatan usahanya. “Maka BI bekerjasama dengan aparat hukum, akan melakukan upaya hukum dalam rangka penertiban KUPVA BB tidak berizin ini,” tegasnya.
Terkait dengan pengurusan izin ini, jelas Ferry, sebenarnya sangat gampang. Yakni harus mendapatkan persetujuan Bank Indonesia Jember untuk mengurus perizinannya. “Kami siap melayani kapanpun. Asalkan semua perizinan usaha ke pemerintah daerah sudah lengkap,” ujarnya.
Sementara itu, secara nasional diketahui ada 1064 KUPVA BB yang terdaftar di seluruh Indonesia. Dimana hampir separuhnya yakni sekitar 612 KUPVA BB itu ilegal. “Yang paling banyak ada di lima wilayah di Indonesia,” ucapnya. Yakni di Lhoksumawe (Aceh), Denpasar (Bali), Kediri (Jawa Timur), Kaltim, dan Jabodetabek.
Dia menjelaskan keberadaan KUPVA BB ini penting karena dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 di pasal 21 disebutkan jika semua transaksi kegiatan ekonomi di daerah wilayah NKRI wajib menggunakan  mata uang rupiah. Meskipun memang ada pengecualian untuk sejumlah transaksi kegiatan ekonomi, dapat menggunakan mata uang asing.
“Seperti halnya kegiatan ekspor dan impor, dan juga untuk pembayaran utang luar negeri. karena tidak mungkin (untuk) menggunakan rupiah. Selain itu harus menggunakan mata uang rupiah,” pungkasnya. [efi]

Tags: