BI Monitor Utang Luar Negeri untuk Dunia Usaha

Sosialisasi yang dilakukan berkaitan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan Atas PBI No. 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.

Sosialisasi yang dilakukan berkaitan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan Atas PBI No. 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.

Surabaya, Bhirawa
Bank Indonesia (BI) akan melakukan Sosialisasi Rencana Utang Luar Negeri (RULN) dan Devisa Utang Luar Negeri (DULN) serta Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) Online untuk meningkatkan pemanfaatan utang luar negeri.
Sosialisasi yang dilakukan berkaitan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan Atas PBI No. 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Perubahan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas mekanisme pemantauan DULN dan tingkat kepatuhan Debitur ULN terhadap kewajiban penerimaan DULN melalui bank devisa.
“Pelaporan RULN dan DULN menjadi penting karena merupakan buffer/penyangga dalam menjaga kesinambungan perekonomian nasional dan berfungsi sebagai sumber data yang bersifat forward-looking untuk mewujudkan iklim perekonomian yang kondusif bagi dunia usaha Indonesia,”  kata Syarifuddin Bassara Deputi Kepala Perwakilan BI Jatim, Sosialisasi Rencana Utang Luar Negeri (RULN), Devisa Utang Luar Negeri (DULN), dan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) Online di Kantor Perwakilan BI Provinsi Jatim, Selasa (9/2).
Adapun jenis-jenis ULN yang wajib dilaporkan adalah DULN berdasarkan perjanjian kredit (loan agreement) dalam bentuk nonrevolving, ULN berdasarkan surat utang (debt securities), dan DULN yang berasal dari selisih antara nilai ULN baru yang mencakup ULN berdasarkan perjanjian kredit dan surat utang dengan tujuan refinancing terhadap nilai ULN lama yang termasuk didalamnya ULN berdasarkan perjanjian kredit, surat utang dan utang dalam bentuk barang.
Selain itu, pada kesempatan tersebut BI juga menyampaikan adanya perubahan aplikasi pelaporan KPPK yang sebelumnya masih bersifat semi online menjadi online.Aplikasi pelaporan KPPK online tersebut diharapkan dapat memudahkan pihak pelapor dan menambah tingkat validitas data.,
“Akhirnya, kebijakan yang dilakukan oleh BI semakin tepat, responsif dan terukur dalam menjaga stabilitas ekonomi serta membantu dunia usaha berdaya saing tinggi di tengah meningkatnya kompetisi regional ASEAN, seperti dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan globa,,,” jelas , Asisten manager BI Jatim Zulmi Ramdy. [ma]

Tags: