Biaya Prona Sidoarjo Jangan Libatkan Desa

Foto Ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Biaya proses pembuatan sertifikat Prona (Program Nasional) maupun PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), sebaiknya jangan melibatkan aparat desa. Agar pemilik tanah melakukan sendiri, urunan sendiri, mengurus sendiri atau membuat kelompok sendiri untuk mengurusnya. Kalau hal itu mau dilakukan masyarakat, tentu tidak ada masalah.
”Dan yang lebih penting lagi jangan sampai melibatkan aparat desa,” itulah penegasan Ketua DPRD Sidoarjo, H Sullamul Hadi Nurmawan saat dimintai keterangan, terkait biaya proses Prona dan PTSL di wilayah Sidoarjo, Senin (13/2) kemarin.
Menurut Sullamul, dalam masalah Prona ini cukup dilematis ketika para pemilik tanah itu sendiri membutuhkan biaya-biaya di luar yang sudah ditanggung oleh negara. Mestinya harus ada solusi dari para Kades dan perangkat desa, yang pertama partisipasi warga itu dimasukkan kedalam APBDes melalui Perdes. Tetapi perlu dicatat, ketika masuk APBDes, maka peraturan keuangan negera harus berlaku.
Cara mengerluarkan anggarannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai UU adminitrasi negara. ”Bagaimana cara mengeluarkan biaya untuk beli meterai, memasang pathok maupun biaya petugas harus sesuai aturan. Namun, hal itu kalau menurut saya agak rumit,” katanya.
Saran saya, warga sendiri seharusnya yang mempunyai inisiatif, urunan, rembuk desa bersama yang tidak menyangkut kepala desa maupun perangkat desa, kalau itu dilakukan menurut saya tidak masalah. Jadi, mereka pemilik tanah harus membuat kelompok sendiri, urunan sendiri dan kebutuhannya dikelola sendiri. Kalau mau melakukan seperti itu tidak ada masalah.
”Atau yang ketiga bisa juga bekerjasama dengan pihak penyelenggara, seperti notaris atuapun yang lainnya, yang mempunyai tugas khusus untuk membantu warga yang mengurus itu. Karena realitanya memang butuh biaya. Biaya untuk menutup kebutuhan itu, bukan biaya untuk Pungli,” tegas Sullamul Hadi Nurmawan.
Oleh karena kondisinya sudah seperti sekarang ini, saya berharap pemerintah juga harus memberikan solusi yang terus menerus kepada aparat desa yang sedang menjalankan Prona ini untuk memahamkan, meskipun pahit tetap harus dilakukan dan dipahami.
Menurut saya, pemerintah sendiri untuk tahun ini tidak bisa memberikan solusi yang bersifat keuangan, karena APBDes sudah berjalan, anggaran tahun ini juga sudah berjalan, produk pemerintah juga sudah berjalan. ”Makanya pemerintah harus memberikan solusi-solusi yang tidak terkait dengan APBD khususnya di tahun 2017,” ujar Sullamul.
Kalau di tahun 2018 masih bisa dimungkinkan, tetapi saya juga belum mempelajari apakah peraturan keuangan negara juga membolehkan. Kalau diperbolehkan, kami dari DPRD siap untuk membagetkan itu. ”Jadi saran saya biarkan warga pemilik tanah sendiri yang melakukan kepengurusannya. Yang paling penting jangan sampai melibatkan aparat desa,” tegas Sullamul Hadi Nurmawan. [ach]

Tags: