Bidik Pengusaha Asing, KPPU Amandemen UU 5/1999

Dari-kiri-Aru-Armando-Ka-KPPU-Surabaya-Munrokhim-komisioner-KPPU-. [m ali/bhirawa]

Dari-kiri-Aru-Armando-Ka-KPPU-Surabaya-Munrokhim-komisioner-KPPU-. [m ali/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Komisi Pengawas Peraaingan Usaha (KPPU) berusaha keras untuk sukses mengamandemenv1UU No 3 Th 1999 yang dianggapnya sejauh ibi banyak membatasi gerak langkah dari lembaga teraebut dalam menjalankan tugasnya. , Komisioner KPPU Munrokhim Misanam yang ditemui di Surabaya usai bertemu swjumlah wartawan Rabu (7/12) kemarin.
Menurutnya, pengusaha asing di Indoneaia era Msyarakat Ekonomi Aaean ( MEA) bddlKu seenaknya tanpa menginsah Insonesia,”
Kapal kapal aaing yang maauk ke Indoneaia mreeka bweprilaku sepwrti di negara asalnya termasuk dalam hal harta serta membangun monopoli. Berangkat dari kenyataan ini KPPU tidak bisa berbuat banyak sebelum UU yang ada belum di amandemen,” ungkap Munrokhim.
Hal lain yang nantinya jadi garapab KPPU adalah persoalan pelik menyangkut obat obatan yanng sejauh ini banyak terjadi kongkalikong. anatar dokter dan membuat rsepperusahaan farmasi bahkan pabrikan. Kelakuan sepwrti ini dikatakan Munrokhim Jika .Uu audah diamandemen diharapkan akan ada peerubahan,
“sangat merugikan konaumen atau pasien, katrna yang menentukan adalah dokter yang membuat reaep, ” ,ungkap Aru Armando Ka KPPU Surabaya menambahkan. [ma]

Tags: