Bijak di Media Sosial

media-sosialBerjuta-juta pernyataan penistaan dan berita bohong (hoax) bertebaran di media sosial. Bagai “perang” terbuka tanpa batas. Berbagai penyiaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, telah dimanfaatkan untuk propaganda. Sekaligus menghantam pihak lain yang dianggap sebagai penghalang. Tanpa batas kebebasan menyatakan pendapat, nyata-nyata telah menyebabkan kegaduhan sosial. Bisa mengancam persatuan dan ketahanan nasional.
Masyarakat Indonesia telah menjadi pengguna telepon selular berbasis internet terbesar ketiga di dunia. Ditaksir lebih dari 133 juta masyarakat Indonesia telah terhubung internet. Angka itu telah lebih dari separuh jumlah penduduk Indonesia (256 juta jiwa). Berdasarkan berbagai survei, sangat banyak akses internet digunakan secara tidak bijak. Antaralain, separuh dari akses internet digunakan untuk membukan konten porno.
Ini “buah” konstitusi yang menjamin kebebasan informasi dan menyatakan pendapat. UUD pasal 28F, menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Piranti informasi dan komunikasi, menyebabkan dunia terasa di genggaman. Besarnya juga bagai se-genggaman. Sehingga setiap detil kejadian bisa cepat diketahui secara masal, sedunia! Termasuk kejahatan fitnah, dan kebohongan, dapat segera tersebar, seketika. Karena itu diperlukan kebijakan penggunaan media sosial. Terutama menjadi tanggungjawab pemerintah (negara) me-minimalisir cyber-crime (kejahatan siber).
Pemerintah seolah-olah baru tergugah untuk mengamankan dan menyamakan media sosial. Terutama sebagai dampak dugaan penistaan agama oleh gubernur non-aktif Jakarta, Ahok. Serta terbitnya buku “ecek-ecek” Jokowi Undercover. Pekan ini, segera membentuk Badan Siber Nasional, untuk keamanan negara dari ancaman dan gangguan melalui dunia maya. Ditargetkan awal tahun ini lembaga tersebut telah dibentuk. Kebebasan menggunakan siber, niscaya memerlukan pengaturan.
UUD juga memberi batasan hak asasi manusia. Pada pasal 28J ayat (2), dinyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Pemerintah cukup memiliki bekal wewenang yang diberikan UUD pasal 28-I ayat (5). Dinyatakan: “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” Amanat UUD inilah yang mendasari terbitnya UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada pasal 28 ayat (2), dinyatakan larangan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).” Larangan disertai dengan hukuman memadai, tercantum dalam pasal 45 ayat (2). Hukumannya berupa pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda.
Secara sosiologis, Indonesia masih memiliki benteng yang kuat menolak radikalisme, kiri maupun kanan. Termasuk anti-pati terhadap ISIS sebagai organisasi teroris yang harus diberantas. Namun, penyebaran radikalisme juga mudah menyebar melalui teknologi informasi. Isu demokrasi, kebebasan menyatakan pendapat, dapat menjadi tumpangan empuk geng perusuh. Tak terkecuali geng berlabel ke-agama-an.
Banyak kelompok radikal, bisa bebas mengisi ruang publik. Organisasi “bawah-tanah” radikalisme berkembang, membonceng isu HAM (Hak Asasi Manusia). Banyak ungkapan (narasi) ber-laber dakwah agama, isinya hanya olok-olok kelompok lain. Sangat berpotensi menjadi tawur sosial dan kerawanan keamanan nasional.

                                                                                                              ———- 000 ———–

Rate this article!
Bijak di Media Sosial,5 / 5 ( 1votes )
Tags: