Bila Ada Job, Radja Lebih Pentingkan Show Ketimbang Persidangan

Moldy-gitaris-band-Radja-saat-bersaksi-di-persidangan-Pengadilan-Negeri-PN-Surabaya-Selasa-[14/6].-[abednego/bhirawa].

Moldy-gitaris-band-Radja-saat-bersaksi-di-persidangan-Pengadilan-Negeri-PN-Surabaya-Selasa-[14/6].-[abednego/bhirawa].

(Kemelut Hak Cipta Lagu)
PN Surabaya, Bhirawa
Lagi-lagi persidangan kasus yang menjerat dua bos karaoke Happy Puppy dan NAV harus kembali ditunda. Begitu juga dengan keseriusan band Radja dalam menuntaskan kasus ini kembali dipertanyakan. Sebab, setelah sempat mangkir dua kali, sidang kembali ditunda lantaran hanya 1 pelapor saja yang akhirnya hadir.
Penundaan terhadap sidang kasus hak cipta ini lah yang terjadi pada Selasa (14/6) kemarin. Ketidak hadiran dua dari tiga pelapor menjadi protes keras dari salah satu Kuasa Hukum Santoso, bos Happy Puppy, Sahat M Sidabuke. Ia menyatakan, dalam kasus ini ada tiga orang pelapor yang melaporkan kliennya.
Sayangnya dari tiga pelapor itu, hanya satu orang saksi pelapor saja yang hadir, yakni Moldyansah selaku gitaris grup band Radja. Sedangkan dua pelapor lainnya tidak hadir tanpa alasan maupun keterangan yang jelas. “Kita minta agar sidang lebih efektif, ketiga pelapor dihadirkan,” protes Sahat.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Hariyanto pun mengabulkan permintaan Kuasa Hukum terdakwa. Persidangan pun langsung ditunda hingga pekan depan. Sebelum meninggalkan tempat, Hakim meminta pada pelapor Moldy agar hadir ke persidangan tanpa surat pemanggilan lagi. “Sidang ditunda pekan depan. Diharapkan ketiga pelapor dihadirkan dalam sidang nantinya,” tegasnya.
Usai menjalani persidangan, Moldy mengaku siap hadir pada persidangan berikutnya. Namun, kehadiran itu tetap ada alasanya. Moldy mengaku, jika sedang tidak menghibur masyarakat, Ia siap menghadiri persidangan. “Kalau selama belum ada jadwal, kita ready saja,” ungkap Moldy.
Apakah nantinya Radja akan memenuhi panggilan persidangan, moldy mengaku hal itu bisa dilihat dari dua pilihan. Jika Radja ada show dan berhadapan dengan masyarakat, Ia memberikan pilihan mementingkan kepentingan masyarakat atau kepentingan pribadi dulu.
“Jadi, kalau tidak bisa hadir sidang, kita akan kirim surat. Kemarin-kemarin kita memenuhi panggilan masyarakat, bukan panggilan Tuhan lho,” pungkas Moldy.
Sidang yang sama juga terjadi pada saat terdakwa bos NAV, Ahmad Budi Siswanto. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim terpaksa menunda kembali persidangan, lantaran hanya satu pelapor saja yang menghadisiri persidangan.
Seperti beritakan sebelumnya, perkara ini bermula ketika Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke ke Mabes Polri. Rumah karaoke itu ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA. Ian sendiri dilaporkan balik oleh Happy Puppy ke Polda Jatim dengan tudingan pemerasan. Di Polda, Ian juga tak pernah hadir saat dipanggil. [bed]

Tags: