Bila DAU Dipangkas, RSU di Kabupaten Sidoarjo Barat Bisa Tak Terbangun

Sekretaris Daerah Sidoarjo, M Zaini

Sidoarjo, Bhirawa.
Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin akan merealisasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat tahun ini dengan anggaran Rp 72 Miliar.
“Dananya tinggal segitu. Kami hitung itu sudah cukup. Dan paling penting, meskipun proses pembangunan fisiknya belum selesai keseluruhan namun rumah sakit Sidoarjo Barat sudah bisa difungsikan,,” ujarnya saat ditemui di sela-sela acara rapat koordinasi dengan pimpinan DPRD setempat, Selasa (12/05) siang tadi.
Keterangan lebih rinci terkait bagian mana yang akan dituntaskan tersebut, Cak Nur, panggilan akrab Wabup Sidoarjo itu mempersilahkan pada wartawan untuk menanyakan langsung pada Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Ir Sulaksono.
Rapat koordinasi antara pihak eksekutif dengan legislatif sempat berlangsung panas. Pasalnya Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, M Zaini mengatakan bahwa dana Rp 72 Miliar itu masih bisa terpangkas lagi.
“Ada aturan dari Menteri Keuangan yang meminta pada setiap daerah untuk memangkas anggaran proyek pengadaan barang, jasa dan belanja modal yang menggunakan DAU (Dana Alokasi Umum-red) sampai 50%,” sebutnya.
Bahkan menurutnya, jika DAU tersebut sampai tidak cair maka semua proyek pembangunan yang menggunakan sumber pendapatan daerah tersebut tidak akan terlaksana. Termasuk proyek RSUD Barat yang menurutnya dibiayai DAU tersebut.
Pernyataan tersebut membuat para Wakil Ketua DPRD Sidoarjo yang memimpin rapat tersebut, M Kayan dan Bambang Riyoko, berang.
Mereka sempat meminta Pemkab mengalokasikan dana dari sumber pendapatan lain agar tetap bisa merealisasi proyek tersebut.
Namun hal itu dimentahkan Kepala Bappekab Sidoarjo, Hery Soesanto. Ia mengatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo tahun 2020 ini diperkirakan turun hingga Rp 540 Miliar. Kondisi ini terjadi setelah Pemkab mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan beberapa item pajak dan retribusi untuk meringankan beban warga yang terdampak Covid.
Namun dalih tersebut terbungkam setelah Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari PAN, Emir Firdaus menyatakan bahwa DAU tidak mungkin dipotong oleh pemerintah pusat karena 95% nya adalah anggaran untuk pembayaran gaji PNS.
“Nah yang 5% itu saja yang dialokasikan untuk biaya belanja proyek. Itupun pencairannya dilakukan secara bertahap selama 12 bulan,” sergah Emir.
Menanggapi hal itu, Hery kembali berkilah bahwa yang dimaksud Sekda bukan pemotongan namun penundaan pencairan jika Pemkab tidak menyerahkan revisi penganggaran proyek pembangunan daerah sebagaimana diminta Kementerian Keuangan.
Dan lagi-lagi dalih itupun dipatahkan Emir. “Ah nggak mungkin seperti itu. Kalau sampai pencairan DAU itu tertunda, sampean-sampean ini bisa nggak bayaran,” sergah politisi asal Dapil Sidoarjo 2 yang meliputi Kecamatan candi, Tanggulangin, Porong dan Jabon itu.
Polemik itupun diakhiri dengan terbitnya berita acara rapat pada hari itu yang berisi rekomendasi DPRD yang mewajibkan pada Pemkab Sidoarjo untuk membangun RSUD Sidoarjo barat pada tahun ini dengan anggaran minimal Rp 72 Miliar.
Bahkan penambahan anggaran masih bisa diupayakan melalui rapat koordinasi lanjutan antar kedua penyelenggara pemerintahan daerah itu melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo.(hds)

Tags: