Bila Pemerintah Kota Pasuruan Gratiskan Biaya Sewa Penghuni Rusunawa

Rusunawa Pantai Mas di Jl Halmahera, Kelurahan Tambakan Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pandemi korona membuat Pemkot Pasuruan membebaskan biaya sewa di semua rusunawa di Kota Pasuruan.

Kota Pasuruan, Bhirawa
Pemkot Pasuruan membuat kebijakan membebaskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Pasuruan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan, Dwi Ermitarasi menyampaikan kebijakan membebaskan biaya sewa di semua rusunawa itu tak lain untuk menanggulangi dampak sosial ekonomi akibat pandemi covid-19.
“Rencana surat keputusannya di mulai pada bulan April, Mei hingga Juni 2020 ini. Tapi ini masih naik ke Bagian Hukum,” ujar Dwi Ermitarasi, Rabu (8/4).
Pemkot Pasuruan memiliki tiga rusunawa di Kota Pasuruan. Antara lain pertama di rusunawa Pantai Mas di Jl Halmahera, Kelurahan Tambakan Kecamatan Panggungrejo. Kedua terletak di Kelurahan Petahunan Kecamatan Gadingrejo serta yang terakhir di Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo.
“Pembebasan hanya di sewa-nya saja atau gratis pada sewa bulanannya. Kalau listriknya sudah ikut PLN. Artinya listrik 450 VA sudah gratis dan 950 VA juga turun dengan potongan sebesar 50 persen. Sedangkan untuk PDAM belum koordinasi, tapi ada yang memakai sumur biasa,” terang Dwi Ermitarasi.
Sekadar diketahui, biaya sewa rusunawa Pantai Mas di Jl Halmahera berbeda-beda, tergantung dengan letak huniannya. Untuk rumah di lantai 1 disewakaan Rp 110 ribu perbulan, lantai 2 seharga Rp 100 ribu perbulan, lantai 3 seharga Rp 90 ribu perbulan dan lantai 4 seharga Rp 80 ribu perbulan serta lantai 5 seharga Rp 70 ribu perbulan.
Sedangkan biaya sewa di Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo dimulai dari Rp 275 ribu sampai Rp 350 ribu perbulannya. Sementara itu, total penghuni ke tiga Rusunawa yang ada di Kota Pasuruan, secara keseluruhan diperkirakan ratusan KK.
“Ini untuk meringankan warga yang tinggal di semua rusunnawa di Kota Pasuruan akibat terdampak pandemi covid-19 secara ekonomi,” papar Dwi Ermitarasi. [hil]

Tags: