Bimtek AKAN Diharapkan Ada Satgas/Quick Respon

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) melangsungkan Bimbingan Teknis (Bimtek) petugas Antar Kerja Antar Negara (AKAN) bagi petugas pelaksana pelayanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Disnaker kab/kota dan perangkat desa kantong PMI 2021.

Saat membuka kegiatan itu melalui daring, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, melalui pertemuan ini dapat dibuatkan satuan tugas (satgas) atau quick respon antara pemerintah provinsi, kab/kota dan perangkat desa.

Selain itu, melalui sarana LTSA dan layanan inovasi Simpadu-PMI, peran serta satgas quick respon perlindungan PMI dapat terintegrasi dalam suatu sistem inovasi Simpadu-PMI.

“Harapannya dapat lebih mengoptimalkan fungsi dan peran pemerintah dalam penyiapan dan perlindungan PMI asal Jatim,” katanya.

Himawan juga menjelaskan, terkait dikeluarkan Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, kualitas layanan petugas antar kerja baik pada Dinas Tenaga Kerja kab/kota maupun di lini ujung tombak, yaitu aparat desa dan aparat kecamatan perlu ditingkatkan dan disamakan kembali persepsinya.

“Hal ini penting guna adanya kejelasan prosedur yang sama dalam upaya pelayanan kepada masyarakat, terutama pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri maupun calon PMI, agar terhidar dari percaloan, penipuan dan birokrasi yang berbelit-belit atau menjadi pekerja illegal,” tambahnya.

Peningkatan kualitas petugas antar kerja baik pada Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota maupun desa di kantong-kantong pekerja migran, sangat membantu pelayanan kepada masyarakat, terutama pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri maupun calon PMI.

Adapun perubahan tata kelola pelindungan PMI dalam Undang-Undang 18 tahun 2017 yang paling mendasar antara lain pasal 5 yang mengatur persyaratan sebagai PMI, pasal 30 yang mengamanahkan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan, pasal 38 mengamanatkan peran dan fungsi Lembaga Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) sebagai salah satu tempat penyelesaian dokumen dan pusat supply pertemuan calon PMI dengan perusahaan penempatan selain di Disnaker kab/kota.

Selain itu pasal 40 dan 41 perihal peran daerah dalam penyediaan informasi, data CPMI, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja di lembaga milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi serta bantuan kepulangan, pasal 42 tentang peran pemerintah desa dalam hal pemberian informasi, verifikasi data dan pemantauan keberangkatan serta kepulangan PMI serta pasal sanksi pidana dan denda terkait tindakan persorangan maupun pejabat pelayanan penempatan PMI.

Sementara, ada 4 tugas Kepala Desa dalam layanan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yakni, penyampaian informasi, verfikasi data, pemantauan pra keberangkatan dan kepulangan.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Jatim komisi E, Hari Putri Lestari . Disampaikan juga, kades wajib memastikan warganya terdata, prosedural dan memiliki aturan bagi wargannya yang ingin menjadi pekerja migran.

Ia mengatakan bagi CPMI sebelum berangkat bekerja ke luar negeri perlu memperhatikan dan paham 4 siap, yaitu siap fisik dan mental, siap bahasa dan keterampilan, siap dokumen dan siap pengetahuan negara tujuan.

Dalam interaksinya dengan peserta, Tari sapaan Hari Putri Lestari, menerima masukan tentang masih minimnya imformasi prosedur bekerja ke luar negeri sesuai UU 18 th 2017, peran calo yang masih kuat, data diri dan ijin suami yang masih berbeda dan dampak kerja keluar negeri bagi PMI wanita terhadap keluarga.

Untuk itu, Tari berjanji akan berkomunikasi inten dengan sesama partai agar Pemda Kab/Kota lebih peduli terutama anggaran pelatiham bagi calon PMI.

Dia juga berjanji di raperda pelindungan PMI dan keluarganya, lebih fokus ke pra dan purna PMI beserta dampak sosial dari keberangkatan sebagai PMI. Untuk itu tahun depan akan diintensifkan sosialisi perda tersebut ke masyarakat.

“Kami Pemerintah Provinsi dan Legislatif sangat peduli dengan program PMI namun Pemda Kab/Kota juga didorong harus sama komitmen dan peduli,” pungkas Tari. [rac]

Tags: