Biro PBJ Setdaprov Jatim Pasang CCTV di Ruang Pertemuan

Indah Wahyuni

(Tutup Celah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa)
Pemprov Jatim, Bhirawa
Upaya menutup celah korupsi yang dilakukan Pemprov Jatim semakin diperkuat. Khususnya dalam aktifitas pengadaan barang dan jasa yang mulai tahun ini ditangani oleh biro khusus di bawah Sekretariat Daera Provinsi Jatim.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Jatim Indah Wahyuni mengungkapkan, pihaknya berusaha mewujudkan keinginan Gubernur Jatim untuk menutup celah korupsi. Salah satunya dengan mengurangi intenitas pertemuan staf Biro PBJ dengan pihak lain.
“Kami menyiapkan ruang di luar untuk rapat dan ada CCTV-nya yang bisa dipantau setiap saat. Ini solusi kami, pengadaan barang dan jasa yang kita laksanakan bersih sesuai harapan ibu gubernur,” ujar perempuan yang akrab disapa Yuyun ini, Selasa (21/1).
Yuyun mengatakan, sebagai biro baru, pihaknya melihat akar permasalahan yang kerap terjadi pada PBJ. Menurutnya salah satu karena perencanaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018. “Jadi banyak belanja langsung yang tidap masuk Rencana Umum Pengadaan (RUP) maupun Sistem Informasi Rencana Umum Pekerjaan (SIRUP), akan tetapi langsung ke LPSE. Ini kan jelas gak sesuai siklusnya,” jelasnya.
Mantan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim ini mengaku, karena tidak sesuai perencanaan, akhirnya waktunya menjadi pendek. Menurutnya dalam Perpres 16 tahun 2018 ada pasal yang menyebutkan untuk infrastruktur, perencanaan dan pelaksanaan fisik harus dilaksanakan pada tahun yang berbeda. “Saat ini banyak yang seperti itu, kami juga tidak menginginkan gagal tender. Selain itu pemutusan hubungan kontrak ditengah jalan karena waktunya yang pendek. Kalau terjadi seperti ini maka akan mempengaruhi serapan,” katanya.
Yuyun mengatakan serapan tahun 2019 hanya 89 persen, ini disebabkan adanya beberapa hal yang mempengaruhi proses pada PBJ. Sehingga pada 2 Januari lalu pihaknya mengundang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan diberikan surat untuk segera menyerahkan usulan PBJ. “Kami batasi hingga tanggal 6 Januari. Pada tanggal tersebut kami mengumpulkan PPK terkait kesulitan yang dialami. Hampir seluruh OPD sudah mengirimkan usulan tersebut,” ungkapnya
Lebih lanjut Yuyun mengatakan terutama yang diminta usulannya adalah PBJ yang bersifat strategis yakni yang dananya diatas Rp 2,5 miliar baik itu dari APBD maupun APBN. Kemudian pelaksanaan kegiatannya sulit, selain itu dananya dari DAK atau pusat. “Ini yang kami minta terlebih dulu. Seperti Dinas Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perhubungan maupun Rumah Sakit data usulannya sudah masuk. Sehingga kami sudah bisa melakukan pendataan untuk pelaksaan PBJnya,” tuturnya.
Yuyun mengakui sistem aplikasi pelaksanaan PBJ ini masih sendiri-sendiri untuk tiap-tiap OPD. Menurutnya pihaknya sudah melakukan rapat dengan instasi teknis agar aplikasi ini terintegrasi. “Kami juga ingin siklus PBJ ini bisa dibaca dan dimengerti oleh seluruh karyawan di lingkungan Pemprov Jatim. Kami juga ingin menambah agar staf fungsional PBJ bisa menjadi 50 orang sesuai Perpres 16 tahun 2018, tapi saat ini hanya 15 orang,” pungkasnya. [tam]

Tags: