Biro Umum Masukkan Cleaning Servis ke BPJS

Drs H Hizbul Wathon MM

Drs H Hizbul Wathon MM

Pemprov Jatim, Bhirawa
Seluruh tenaga cleaning service yang berada di bawah kendali Biro Umum Setdaprov Jatim mulai tahun ini, mendapat jaminan-jaminan dalam bekerja seperti yang tertuang dalam BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial).
Kepala Biro Umum Setdaprov Jatim, Drs H Hizbul Wathon MM menuturkan, memasukkan seluruh tenaga cleaning service ke dalam BPJS adalah perintah undang-undang. Oleh karena itu, Biro Umum telah mematuhi apa yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ditegaskan, seluruh penyedia pekerjaan harus memasukkan seluruh tenaga kerjanya dalam BPJS. Dan kita patuh terhadap itu,” kata Hizbul, Senin (14/3).
Menurut dia, saat tenaga cleaning service masih di bawah kendali pihak ketiga atau CV, mereka tidak mendapat semua jaminan-jaminan yang ada di BPJS. Namun hanya diikutikan BPJS Kesehatan saja, tidak masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan yang ada banyak jenis jaminannya.
Setelah seluruh tenaga cleaning service yang totalnya mencapai 106 orang di bawah kendali Biro Umum dengan cara swakelola, sekarang mendapat perhatian sepenuhnya seperti pegawai. Selain dimasukkan ke dalam BPJS, mereka juga mendapat gaji sama seperti UMK Surabaya sebesar Rp3.045.000.
“Sekarang para tenaga cleaning service bekerjanya lebih tenang dan nyaman. Sebab mereka sudah dijamin dalam bekerjanya. Sebab dalam BPJS Ketenagakerjaan ada jaminan kecelakaan, pensiun, hari tua dan kematian. Mereka juga kita ikutkan BPJS Kesehatan golongan kelas satu,” kata mantan Kepala Biro Kesejahteraan Biro (Kesra) Setdaprov Jatim.
Jika dibandingkan dengan kinerjanya dulu, kata Hizbul, sekarang tenaga cleaning service bekerjanya lebih giat. “Kalau dulu mereka banyak yang cari pekerjaan sampingan seperti cuci mobil, melakukan foto copy dan pekerjaan lainnya. Kalau sekarang mereka lebih fokus pada pekerjaan,” ungkapnya.
Terkait berapa iuran yang menjadi tanggung jawab Biro Umum dan tenaga cleaning service?. “Perbandingannya adalah 1/3 dibayar pekerja, dan 2/3 dibaya Biro Umum. Itu sudah sesuai dengan aturan di BPJS,” tuturnya.
Dengan terobosan Biro Umum ini, kata Hizbul, banyak SKPD di lingkungan Pemprov Jatim yang melakukan studi banding. Bahkan tidak hanya di lingkungan Pemprov Jatim, tapi juga dari kabupaten/kota. “Banyak yang tanya, kok bisa tenaga cleaning service di swakelolakan seperti di Biro Umum ?. Bagaiman caranya?. Itu inti pertanyaan mereka,” katanya.
Hizbul mengaku, dirinya sangat memegang teguh pernyataan Gubernur Jatim Dr H Soekarwo yang menyatakan, seorang kepala SKPD itu harus paham aturan dan memiliki keberanian untuk melakukannya. “Pernyataan ini yang menjadi pegangan saya. Dan hasilnya, setelah saya pelajari ternyata tenaga cleaning service bisa dipekerjakan seperti sekarang ini,” pungkasnya. [iib]

Tags: