Bisnis Haram Hoax

foto ilustrasi

Propaganda e-hate, berupa fitnah dan berita bohong, kini menjadi usaha menggiurkan. Melalui laman (dan akun), hoax, bisa dipesan untuk ditebar luas (dan bebas) di media sosial. Ujaran kebencian, di-rekayasa dengan kalimat menarik,  seolah-olah benar. Ditambah saran share (meneruskan), niscaya berdampak kekacaukan pranata kehidupan sosial. Konon sindikat internasional turut berperan menyebar hoax untuk kepentingan politik.
Ironis, hoax fitnah menjadi komoditas bernilai mahal. Sindikat ahli teknologi informasi sengaja menyebar kebohongan. Berjuta-juta pernyataan penistaan dan pembohongan publik bertebaran di media sosial. Bagai “perang” terbuka tanpa batas. Berbagai penyiaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, telah dimanfaatkan untuk propaganda. Sekaligus menghantam pihak lain yang dianggap sebagai penghalang.
Tanpa batas kebebasan menyatakan pendapat, nyata-nyata telah menyebabkan kegaduhan sosial. Bisa mengancam persatuan dan ketahanan nasional. Namun harus diakui, tidak mudah memberantas hoax. Kadang dijadikan ajang pencitraan (narsis) kelompok. Termasuk pemerintahan di berbagai dunia menggunakan jasa narsis. Namun saat ini, kontra-pencitraan juga menjadi komoditas mahal.
Indonesia sudah dalam situasi darurat hoax sangat masif. Satu sindikat hoax telah disidik polisi. “Industri” hoax menebar ujaran kebecian melalui media sosial (facebook, twitter, instagram dan WhatsApp). Jutaan kalimat penistaan,  sarkasme (kasar), serta besifat memecah belah, di-posting secara brutal. Media sosial bagai “panen” hoax. Pemerintah agak terlambat merespons maraknya hoax, setelah presiden Jokowi menjadi “korban.”
Masyarakat Indonesia telah menjadi pengguna telepon selular berbasis internet terbesar ketiga di dunia. Ditaksir lebih dari 136 juta masyarakat Indonesia telah terhubung internet. Angka itu telah lebih dari separuh jumlah penduduk Indonesia (256 juta jiwa). Berdasarkan berbagai survei, sangat banyak akses internet digunakan secara tidak bijak. Antaralain, separuh dari akses internet digunakan untuk membukan konten porno.
Ini “buah” konstitusi yang menjamin kebebasan informasi dan menyatakan pendapat. UUD pasal 28F, menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Piranti informasi dan komunikasi, menyebabkan dunia terasa di genggaman. Sehingga setiap detil kejadian bisa cepat diketahui secara masal, sedunia! Termasuk kejahatan fitnah, dan kebohongan, dapat segera tersebar, seketika. Karena itu diperlukan kebijakan penggunaan media sosial. Terutama menjadi tanggungjawab pemerintah (negara) me-minimalisir cyber-crime (kejahatan siber). Tak terkecuali dakwah keagamaan disusupi kaidah hoax.
Dalam jagad media sosial, dakwah keagamaan juga disusupi dengan kaidah politik aliran (fanatisme sektarian). Banyak olok-olok yang dapat memancing suasana kegaduhan sosial. Pada altar ke-agama-an, MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menerbitkan arahan. Yakni, fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Isi fatwa MUI. Muamalah melalui media sosial, wajib meng-indahkan syariat. Segala bentuk kebohongan, dan (terutama) fitnah, niscaya menyimpangi ajaran agama. Hoax dengan tema penistaan, selalu berlindung di balik HAM (Hak Asasi Manusia). Padahal konstitusi juga memberi batasan hak asasi manusia, tercantum dalam UUD pasal 28J ayat (2). Terdapat kebebasan orang lain yang harus dijamin, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Pemerintah cukup memiliki bekal wewenang yang diberikan UUD pasal 28-I ayat (5). Serta berdasar UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tim Satgas (pemerintah) anti hoax, seyogiaya bekerja lebih berkeringat. Polisi dapat bekerjasama dengan ahli teknologi informasi, memburu “industri” hoax. Konskuensinya, seluruh penyelenggara negara wajib konsisten dengan kejujuran informasi publik.

                                                                                                             ———   000   ———

Rate this article!
Bisnis Haram Hoax,5 / 5 ( 2votes )
Tags: