Bjorka Hacker Rendahan

Isu pembobolan data netizen Indonesia, ternyata hanya data “biasa” yang tidak tergolong rahasia. Pembobol dengan nama Bjorka, hanya memanfaatkan isu berkait pembobolan data yang bisa dipungut dari berbagai sumber terbuka. Walau tiada rahasia negara yang bocor, pemerintah perlu menyeret Bjorka ke Pengadilan. Tiada yang kebal hukum dengan melakukan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Bjorka nyata-nyata lebih melancarkan olok-olok politik, dibanding serangan hacker, dan penyusupan. Gertakan bernada olok-olok Bjorka, nampak pada pesan “lembaga pemerintahan terus akan bobrok selama masih dipimpin orang yang bukan ahlinya.”Seperti pesan kelompok oposisi yang selama ini berseberangan dengan pemerintah. Maka pemerintah patut memburu keberadaan Bjorka.

Konon Bjorka, diterbitkan darui Polandia. Tetapi frasa kata (dan idiom) yang digunakan terasa sangat Indonesia (walau dalam bahasa Inggris). Bisa jadi, Bjorka diterbitkan oleh orang Indonesia yang berada di Polandia. Berkembang narasi, bahwa Bjorkasebenarnya keturunan Indonesia. Tetapi tidak bisa kembali ke Indonesia, karena altar politik peristiwa G-30 S PKI.

Harus diakui, gertakan Bjorkamenjadi “amunisi” kelompok menyerang pemerintah. Terutama dalam hal keamanan data pribadi. Pemerintah mengakui Bjorka berhasil menggali (secara ilegal) data pribadi warga negara Indonesia. Tak terkecuali tokoh politik. Konon pula beberapa peristiwa juga digali oleh Bjorka. Misalnya, memapar identitas pembunuhan aktifis HAM (Munir). Padahal di Indonesia, informasi “tragedi Munir” tak kalah seru dengan paparan Bjorka.

Begitu pula klaim tentang data pemilih, yang konon digali dari KPU (Komisi Pemilihan Umum). Serta pengguna telepon seluler, yang digali dari berbagai provider kartu seluler. Klaim sebanyak 1,3 milyar data registrasi SIM Card. Juga pelanggan belanja unicorn.Seluruhnya bukan data rahasia negara. Melainkan personal privilege. Bisa bemakna tidak penting. Namun melanggar hak kerahasiaan per-orangan.

Namun isu peretasan Bjorka, belum mengalahkan akun Kotz. Isu penjualan 279 juta data Warga Negara Indonesia (WNI) mengguncang jagad media sosial (medsos). Bagai se-mudah menjual batu akik. Harganya juga cukup murah, hanya sekitar 0,15 bitcoin (setara Rp 84,4 juta). Konon sebanyak 20 juta data komplet disertai foto diri, nomor telepon dan email. Namun patut diduga, penjualan data WNI hanya sekadar “membual,” karena tidak valid.

Anehnya, jumlah data sebanyak 279 juta jiwa, telah melebihi jumlah penduduk Indonesia. Kotz berdalih, data termasuk WNI yang telah meninggal dunia. Begitu pula kebohongan lain yang disasar sebagai data kepesertaan BPJS Kesehatan. Sedangkan Bjorka, juga menyasar pelanggan provider Wifi. Walau bukan menyasar rahasia negara, tim BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) wajib segera menangkap “penjual” datayang bisa dikategori makar.

UU Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, telah memberi mandat pemerintah melindungi seluruh warga-net Indonesia. Dalam Bab VII tercantum Perbuatan yang dilarang. Pasal 34 ayat (1), dinyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:”Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp 12 milyar.

Keamanan web strategis (ke-negara-an), wajib dijamin pemerintah. Serta penyelenggara sistem elektronik juga berkewajiban keamanan situs. Namun peretasan web juga bisa dilakukan dari tempat jauh. Seperti dilakukan remaja (usia 16 tahun) asal Tangerang, berhasil membobol NASA (National Aeronauticus and Space Administration). Tapi bukan hacker jahat.

Pemerintah juga perlu menjalin (dan membina) kalangan hacker yang “shaleh,” yang sanggup bertempur dengan hacker jahat.

——— 000 ———

Rate this article!
Bjorka Hacker Rendahan,5 / 5 ( 1votes )
Tags: