BK Desak Ketua DPRD PAW Lukito

Rahmat Kartala

Rahmat Kartala

(Sudah Divonis Bersalah dan Jalani Hukuman Penjara)
Kab Malang, Bhirawa
Vonis hukuman penjara dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang untuk anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai Nasdem Lukito Eko Purwandono sudah dijatuhkan. Fakta ini membuat Badan Kehormatan (BK) mendesak Ketua DPRD Hari Sasongko untuk segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua BK DPRD Kabupaten Malang Rahmat Kartala menjelaskan Lukito yang sebelumnya anggota Komisi B itu, dijatuhi hukuman penjara oleh PN Kepanjen, karena terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap istri orang lain yaitu Itje Trisnawati, warga Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Dengan adanya vonis hukuman terhadap Lukito, maka harus ada PAW atau dia harus diganti, agar kursi yang kosong di dewan segera diisi.
“Kasus asusila yang dilakukan Lukito tersebut termasuk pelanggaran kode etik dengan kategori berat. Karena itu, Ketua DPRD untuk secepatnya memproses PAW. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Malang, juga segera mengusulkan PAW kepada ketua dewan,” paparnya.
Menurut Kartala, BK dalam hal ini, tidak berwenang untuk melakukan PAW kepada Lukito, karena itu ranahnya ketua dewan atas usulan partai. Namun, dirinya hanya bisa bicara sebatas soal kode etik. Kode etik itu tercantum dalam tata tertib (tatib) anggota dewan yang dalam salah satu diktumnya (keputusan) adalah anggota dewan yang melakukan tindakan pidana dan dibuktikan secara hukum di pengadilan adalah pelanggaran berat.
Ketua Fraksi Partai Gerindra ini juga mengaku, jika dirinya sudah menghadap Ketua DPRD Kabupaten Malang. Dalam pertemuan itu, dirinya telah membeicarakan langkah politik secara kelembagaan. Sementara, rekomendasi secara tertulis, BK dalam waktu dekat ini akan menyurati pimpinan dewan. “Secara hukum Lukito sudah divonis bersalah oleh PN Kepanjen, dan kini menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang,” ungkapnya. Namun, ia melanjutkan, masalah PAW sempat mengalami kendala proses hukum perdata. Dan putusan perdata pun juga kandas, sehingga BK berharap tidak ada alasan untuk tidka memberhentikan Lukito dari Anggota DPRD Kabupaten Malang.
Di sisi lain, Kartala juga menambahkan, selain BK mendesak ketua dewan segera memproses PAW Lukito Eko Purwandono, partainya kini juga mempersiap pengganti Pak Mujiar, yang sebelumnya sebagai Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang, yang meninggal dunia pada beberapa Minggu lalu di Jakarta, segera posisinya digantikan kepada kader Partai Gerindra yakni Sri Gati. Sebab, terang dia, Sri Gati pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014, yang sama-sama berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, memperoleh suara terbanyak urutan kedua setelah Mujiar.
“Demi efisiensi dan efektifitas partai, maka pihaknya juga akan mendorong ketua dewan untuk mempercepat proses PAW yang direkomendasikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Malang,” pungkasnya. [cyn]

Rate this article!
Tags: