BK Dewan Surabaya Belum Proses Gratifikasi Medokan Semampir

PungliDPRD Surabaya,Bhirawa
Kasus dugaan main mata oknum pimpinan dewan dan perwakilan komisi A di balik kasus sengketa yang berujung eksekusi puluhan rumah warga Medokan Semampir berpotensi bakal mandeg. Indikasinya, Badan Kehormatan (BK) ternyata belum berani menindaklanjuti kasus yang menyeret nama ketua DPRD Surabaya Armuji dan Wakil Ketua Komisi A Anugrah Ariyadi itu.
Tak hanya itu, BK juga belum berani menindaklanjuti sejumlah laporan terkait borok Anugrah yang dibeber sejumlah saksi pekan lalu. Kabar yang beredar, kasus ini disetting untuk segera dihentikan.
Indikasi itu sejatinya terlihat sejak awal pekan lalu. Dari hasil rapat internal BK, lembaga penegak etik anggota dewan tidak mengambil keputusan apapun soal dua kasus ini. Tak hanya itu, ternyata BK juga belum menyiapkan rencana lanjutan untuk mengusut kasus itu.
Nuansa itu makin terlihat ketika pimpinan maupun anggota BK, kompak bungkam. Ketua BK Minun Latif saat berkali-kali dikonfirmasi belum berani berkomentar. Demikian juga dengan Anggota BK Elok Cahyani. “Nanti saja,” katanya.
Sikap BK itu mendapat sorotan publik. Koordinator Lembaga Advokasi Masyarakat (Ladam) M Soleh menyebut, BK sejatinya bisa turun. “Sebab, dalam kasus ini, sudah ada unsur dugaan pelanggaran etik. Jika mandeg, berarti BK tidak serius. harusnya internal dewan bersikap, terutama komisi A,” kata Soleh.
Hal senada juga dilontarkan Miko S ketua LSM East Java Coruption n Judicial Watch Organization (ECJWO) yang mengatakan jika BK DPRD Surabaya patut di pertanyakan posisinya karena terkesan menutup mata terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga kuat telah dilakukan oleh anggota DPRD Surabaya.
“Badan kehormatan di bentuk tujuannya untuk menertibkan prilaku para anggota dewan dengan tanpa memandang background partainya, apalagi kasus dugaan punglinya telah dilaporkan langsung dengan dukungan beberapa saksi kuat, kok sekarang malah bungkam, saya curiga ada yang tidak beres dengan mereka semua (anggota BK-red),” tandas Miko.
Sementara itu, internal Komisi A mengambil sikap diplomatis soal kelanjutan kasus ini. Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada BK. “Memang, kasus ini mencemarkan nama baik institusi komisi kami. Jika BK mau mengusut, kami welcome. Apalagi ini juga untuk kebaikan bersama,” katanya.
Saat ini, kata Herlina, komisi A memilih fokus untuk membantu penyelesaian sengketa lahan Medokan. “Kebetulan, tadi kami sudah mendapat Balai Besar Wilayah Sungai Brantas. Intinya, penggusuran itu tidak bisa dilakukan,” kata Herlina. [gat]

Tags: