BK Dewan Tak Urusi Status Tersangka Rivai

Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, Mohammad Rifai.

Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, Mohammad Rifai.

Sidoarjo, Bhirawa
Status tersangka yang disandang Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, HM Rivai tak akan mengubah posisi yang bersangkutan karena BK (Badan Kehormatan) DPRD tak bersikap sebelum ada keterangan yang jelas.
Ketua BK, Gus Maksum, Selasa (15/9) kemarin menegaskan BK tak mengurus masalah hukum yang dihadapi Rivai. Selain itu BK mengetahui kasus ini dari media. Tak ada selembar surat resmi yang menunjukkan Rivai sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijasah palsu.
Satreskrim Polres Sidoarjo akan melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka melalui Gubernur Jatim. BK sendiri tak tahu, apakah surat pemanggilan itu sudah dikirim atau tidak. Sejauh ini pimpinan dewan belum menerima lampiran surat pemanggilan sebagai tersangka. BK juga tak akan melakukan pembelaan terhadap anggota yang terlibat hukum. Karena bukan ranah BK untuk melakukan pembelaan seperti itu.
Sampai Selasa kemarin, HM Rifai saat mengaku belum menerima surat penetapannya sebagai tersangka. Kendati demikian, mantan Kades Sukodadi, Kec Taman ini mengaku akan menghormati keputusan hukum yang dikeluarkan polisi.
Rivai mengaku jika dipanggil penyidik Polres Sidoarjo sebagai saksi atas kasusnya itu sekitar sebulan lalu. ”Belum ada penetapan tersangka. Dan, hingga kinipun saya belum menerima pemberitahuan penetapan sebagai tersangka,” tandasnya.
Pria yang memulai karir politiknya dengan langsung menjadi Ketua DPC Gerindra Sidoarjo  mengaku jika selama ini kooperatif  jika dipanggil penyidik Polres Sidoarjo. Bahkan, dia masih yakin jika ijazahnya tidak palsu. ”Sampai saat ini gelar saya masih sarjana hukum karena saya benar-benar kuliah,” tandasnya.
Rifai mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke penasehat hukumnya, Yunus Susanto. Dia berharap agar masalah ini cepat selesai. [hds]

Tags: