BK Diingatkan Soal Mekanisme Pemanggilan Anggota Dewan

Badan KehormatanDPRD Surabaya,Bhirawa
Rencana pemanggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya pimpinan Pansus Raperda Minuman Beralkohol(Mihol) mendapatkan tanggapan dari ketua Fraksi Demokrat H. Junaedi. Menurutnya, BK hanya bisa melakukan pemanggilan anggota dewan jika terkait pelanggaran kode etik serta Tatib, dan itupun sebaiknya didukung oleh pengaduan secara resmi (tertulis-red) dari masyarakat.
”BK memang bisa memanggil anggota Pansus manakala ada kaitannya dengan kode etik dan Tatib, namun sebaiknya memang ada surat pengaduan tertulisnya,” ucapnya. Kamis (28/4)
Namun Junaidi juga mengakui jika BK juga bisa melakukan pemanggilan anggota dewan atas dasar temuannya, namun sekali lagi hanya terkait soal kode etik dan tatib, diluar itu menjadi wewenang unsur Pimpinan.
“Kalau BK memanggil Pansus, kira-kira relevansinya apa dan jika terkait koordinasi, soal apa, karena terkait Pansus itu masih ada Banmus dan unsur pimpinan, yang lebih bisa memanggil jika ada masalah itu ya unsur pimpinan, namun jika ada temuan memang bisa, tetapi juga hanya masalah kode etik dan tatib, diluar itu tidak bisa,” tambahnya.
Diakhir paparannya, Junaidi justru mempertanyakan kinerja BK DPRD Surabaya yang sampai saat ini masih belum merespon pemberitaaan media terkait pemakaian plat nopol palsu yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Surabaya, dengan cara mengganti nopol dinas ( plat merah) dengan nopol hitam (pribadi)
“Kalau saat ini, harusnya BK itu lebih menyoroti soal pemakaian plat hitam terhadap mobil dinas sejumlah anggota dewan, yang aslinya berplat merah lantas diganti dengan nopol palsu berplat hitam, karena fungsi BK memang mendisiplinkan anggota,” pungkasnya. [gat]

Tags: