BK DPRD Kota Madiun Klarifikasi Dugaan Penipuan Calon Pegawai

Anggota DPRD Kota Madiun, Ketua BK DPRD Kota Madiun Drs. H. Armaya (tengah) didampingi Wakil Ketua BK, Endang Suharti (kiri) dan Nyamin, AMd mengadakan jumpa pers di ruang rapat DPRD setenpat, Senin siang (5/9). [sudarno/bhirawa]

Anggota DPRD Kota Madiun, Ketua BK DPRD Kota Madiun Drs. H. Armaya (tengah) didampingi Wakil Ketua BK, Endang Suharti (kiri) dan Nyamin, AMd mengadakan jumpa pers di ruang rapat DPRD setenpat, Senin siang (5/9). [sudarno/bhirawa]

(Terdapat 29 Korban dan Meraup Uang Rp515 Juta)
Kota Madiun, Bhirawa.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Madiun, telah melaporkan hasil rapat BK terkait dua Srikandi anggota DPRD Kota Madiun berinisial SM dan EW yang diduga melakukan tindak utang piutang dengan Latin dan dugaan penipuan calon pegawai di Dinkes, PDAM dan BLUD di Kota Madiun yang dilaporkan oleh A dan S sebagai korbannya  kepada Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd beberapa waktu lalu.
Sesuai hasil klarifikasi antara Latin  dengan SM dan EW soal pinjaman uang. Sedang dengan, A dan S sebagai korban dan pelaku tindak penipuan calon pegawai oleh SM dan EW anggota DPRD Kota Madiun periode 2014/2019 terdapat 29 korban dan meraup uang sebesar Rp515 juta. Kesemuanya itu, katanya akan dibereskan pada akhir bulan September 2016 mendatang
“Sekarang ini saya sengaja mengadakan jumpa pers untuk memberikan klarifikasi perihal  ulah dua anggota DPRD Kota Madiun yakni SM dan EW yang katanya tidak dipanggil oleh BK DPRD Kota Madiun guna klarifikasi masalah dugaan piutang dan dugaan penipuan pegawai yang diduga dilakukan SM dan EW. Sebelumnya tadi saya setelah rapat dengan anggota BK, kemudian hasil rapat saya sampaikan kepada Ketua DRPD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd dan sekarang kami memberikan keterangan kepada wartawaan,”kata Ketua BK DPRD Kota Madiun Drs. H. Armaya, didampingi Wakil Ketua Endang Suharti dan Nyamin AMd  di ruang rapat DPRD Kota Madiun, Senin (5/9).
Menurut Ketua BK DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya langkah selanjutnya setelaha ada pengadua atau laporan atas ulah SM  dari PDI Perjuangan dan EW dari Partai Demokrat yang keduanya sebagai anggota DPRD Kota Madiun ini, selain diadukan atau dilaporkan oleh Latin soal utang piutang juga oleh pelapor A dan S sebagai korban terkait dugaan penipuan calon pegawai di Dinkes, PDAM dan BULD Kota Madiun.
Khusus dugaan penipuan calon pegawai yang diduga dilakukan oleh SM dan EW kurun waktu Februari 2015 sampai Agustus 2016 terdapat 29 koran.dengan jumlah perolehan uang Rp515 juta Terinci, laporan pertama, 12 korbam kedua 5 korban ketiga 4 korban, keempat 2 korban dan kelima 6 korban
“Masalah ini, yang bersangkutan SM dan EW sudah dipanggil BK DPRD Kota Madiun untuk diadakan klarifikasi dengan Latin soal utang piutan dan A dan S soal dugaan penipuan calon pegawai. Kala itu, SM pada tanggal 25 Agustus 2016 sore dia datang. Lha kok katanya tidak diundang atau belum dipanggil itu bagaimana maunya. Padahal kesempatan itu ada pengakuan dan apa perjanjian dengan surat pernyataan. Yang intinya masalah terurai diatas akan diselesaikan semua pada akhir September 2016. Seperti itu kan sudah jelas. Untukmitu, jumpa pers ini agar diketahui bersama. Mana yang benar dan mana yang tidak benar,”tegas Armaya menjelaskan.
Dikatakan oleh Yayak panggilan akrap Armaya selain ketua BK jugas Ketua Fraksai Demokrat Bersatu di DPRD Kota Madiun ini mengakui kalau dalam masalah ini sebelumnya  BK telah melakukan verifikasi dan klarifikasi dengan meminta keterangan maupun penjelasan pengadu, saksi, teradu atau pihak lainnya yang mengetahui kronologi kejadian, sidang kode etik. Dan hasil penyelidikan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Adapun sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelembagaan DPRD dan paling berat pemberhantian sebagai anggota DPRD. Pelanggaran terberat pemecatan sebagai anggota DPRD, mekanismenya cukup panjang. Karena dalam hal ini Ketua BK menyampaikan kepada DPC yang bersangkutan. “Nah itu baru diadakan PAW (Pengganti Antar Waktu) setelah melalui proses lebih lanjut,”papar Yayak.
Untuk itu kata dia, dalam hal seperti ini jangan digebyah uyah. Kaarena dari 30 orang anggota DPRD Kota Madiun yang diduga melalukan tindak kurang terpuji sementara ini hanya 2 orang anggota DPRD yakni SM dan EW. “Karena itu, kepada masyarakat dihimbau,apabila ada kejadian serupa .seyogyanya segera melaporkan kejadiannya kepada Ketua DPRD Kota Madiun , ke BK maupun kepada polisi terdekat,”pungkas Yayak menghimbau.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd membenarkan adanya laporan dari Latin, soal pinjaman uang yang dilakukan SM dan EW. Sedang A dan S sebagai korban dugaan penipuan calon pegawai BUMD di Kota Madiun juga dilakukan SM dan EW. Tetapi hal ini menjadi wilayah BK DPRD Kota Madiun untuk menanganinya masalah tersebut. Meski demikian tentunya dalam hal ini tetap mengacu kepada mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Madiun. “Ya tunggu saja hasil dari BK. Nanti kalau sudah ada hasilnya, Anda (wartawan. Red), saya kabari,”kata Istono berjanji. [dar]

Tags: