BK Imbau Anggota Dewan Kembalikan Mobdin dan Rumdin

Deretan mobdin berderet rapi di halaman kantor dinas. BK DPRD Jatim mengimbau seluruh anggota dewan mengembalikan mobdin sebelum masa tugas mereka berakhir Agustus mendatang.

Deretan mobdin berderet rapi di halaman kantor dinas. BK DPRD Jatim mengimbau seluruh anggota dewan mengembalikan mobdin sebelum masa tugas mereka berakhir Agustus mendatang.

DPRD Jatim, Bhirawa
Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim mengimbau kepada para anggota dewan untuk mengembalikan fasilitas kedewanan seperti mobil dinas (mobdin) dan rumah dinas (rumdin). Untuk mobil dinas fasilitasnya kepada semua anggota dewan yang berjumlah 100 orang. Sedangkan untuk rumah dinas hanya untuk pimpinan dewan.
“Paling tidak  semuanya harus dikembalikan dalam waktu 2 minggu sebelum masa jabatannya habis,”tegas politisi asal PDIP Jatim, Selasa (22/7).
Ditambahkannya jika fasilitas tersebut berstatus pinjam pakai. Artinya barang tersebut bukan milik pribadi, tapi merupakan milik negara yang diberikan sementara sebagai fasilitas penunjang ketika dewan melakukan kinerjanya dan fungsinya sebagai legislasi, kontroling dan budgeting.
Seperti diberitakan Senin kemarin, Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM  meminta kepada 100 anggota DPRD Jatim untuk mengembalikan semua fasilitas negara yang diberikan kepada setiap anggota dewan. Penyerahan fasilitas tersebut diharapkan sebelum masa jabatannya habis, yakni Agustus mendatang.
“Sudah sepatutnya, sebelum ada anggota dewan baru yang dilantik semua fasilitas negara yang diberikan anggota dewan dikembalikan. Kami berharap ini bisa menjadi perhatian para anggota dewan, sebab biasanya menggampangkan masalah (pengembalian fasilitas negara) ini,” kata Sukardi.
Di antara fasilitas negara yang diberikan anggota dewan, kata Sukardi adalah mobil dinas (mobdin) dan laptop. Namun untuk laptop, mantan Kepala Dinas Pendapatan (Dipenda) Provinsi Jatim tidak ingat pasti apakah termasuk fasilitas negara atau bantuan hibah yang diberikan anggota dewan.
Terkait teknis pengembalian mobdin, jelas Sukardi, sebelum anggota dewan menyerahkan ke pemprov, nanti terlebih dulu akan dicek semua kelengkapan mobil tersebut. Mulai dari mesin, nomor mesin hingga kelengkapannya.
Sementara itu saat disinggung bagaimana dengan anggota yang tidak mengembalikan fasilitas negara tersebut, menurut pria yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim, jika yang bersangkutan bisa dipidanakan dengan tuduhan menghilangkan fasilitas negara dengan sengaja.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Jatim Sabron D Pasaribu. Menurutnya tak ada alasan bagi seluruh anggota DPRD Jatim tanpa terkecuali tidak mengembalikan fasilitas negara berupa mobdin, laptop dan rumdin dengan alasan apapun. Mengingat hal itu bisa berujung pada tindakan pidana dengan tuduhan menghilangkan fasilitas negara. Ancaman hukumannya cukup berat sekali.
“Karena itu saya mengimbau kepada teman-teman untuk mengembalikan seluruh fasilitas negara yang dipakai jika tidak ingin berurusan dengan hukum,”tegas politisi asal Partai Golkar ini berseloroh.
Namun terlepas dari itu semua, Sabron yakin 100 anggota DPRD Jatim patuh dan taat pada aturan karena jelas sudah konsekuensinya bagi mereka yang tidak mengembalikan. “Saya yakin teman-teman di sini patut pada azas dan aturan yang ada. Toh teman-teman sudah memiliki mobil pribadi dan laptop sendiri sehingga mereka akan berpikir seribu kali jika tidak mengembalikan fasilitas negara,”paparnya. [cty]

Tags: