BK Sulit Proses Anggota DPRD Nakal

Rahmat Kartala

Rahmat Kartala

(Berdalih  Pengaduan Tak Disertai Bukti dan Korban)
Kab Malang, Bhirawa
Kasus dugaan adanya makelar perizinan yang diduga melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai Gerindra, tidak bisa ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten setempat. Menurut Ketua BK DPRD Kabupaten Malang Rahmat Kartala, Rabu (17/8), kepada Bhirawa, hingga sekarang belum ada pelapor yang dirugikan atas kepengurusan perizinan yang dimakelari oleh oknum dewan tersebut.
“Meski ada pengaduan yang masuk pada anggota dewan, tapi tidak disertai bukti otentik maka BK hanya menampung pengaduan saja. Namun hal ini, BK masih terus menunggu masyarakat yang telah dirugikan dan menjadi korban atas perbuatan oknum anggota dewan itu. Selain itu, ia melanjutkan, pihaknya juga sudah berkoordianasi dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Malang, yang tidak hanya anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra saja, yang dilaporkan menjadi makelar perizinan, tapi juga pada oknum anggota dewan yang lainnya. Secara aturan, anggota dewan tidak diperbolehkan menyambi pekerjaan menjadi makelar perizinan.
“Masak seorang anggota legislatif yang seharusnya mengawasi kinerja eksekutif, kok malah menjadi makelar perizinan. Dan ketika ada pengaduan masyarakat itu benar, serta dibuktikan dengan adanya korban yang dirugikan, tentunya BK akan memproses karena itu sudah menyalahi kodek etik anggota dewan,” tegas Kartala.
Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra ini, dirinya selain mendapatkan pengaduan terkait oknum anggota dewan menjadi makelar perizinan, BK juga memperoleh pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan. Tapi hingga sekarang BK juga belum bisa memproses kasus tersebut, karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu belum dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Sebenarnya, kata Kartala, banyak pengaduan dari masyarakat, namun dalam pengaduan masyarakat tidak disertai dengan bukti yang kuat. Sehingga BK untuk melanjutkan ke tahapan proses, karena kesulitan untuk medapatkan bukti.
“Setiap pengaduan masyarakat langsung juga kita sampaikan kepada masing-masing partai politik (parpol), jika ada oknum anggota dewan yang nakal,” jelasnya. [cyn]

Rate this article!
Tags: