BKD Gelar In House Training Camat-Lurah

In House Training Camat-LurahPemkot Surabaya, Bhirawa
Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya menggelar In House Training Pemahaman Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan untuk Camat dan Lurah.
Selain para Camat dan Lurah, acara pelatihan tersebut juga dihadiri oleh  oleh seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) dan Sekda kota Surabaya, Hendro Gunawan.
Dalam pelatihan  Pemahaman Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 ini dipaparkan oleh para pakar dari Universitas Airlangga secara langsung di ruang sidang Wali Kota, Kamis (21/1) kemarin.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan kepada para Kepala SKPD mengatakan, ada beberapa poin penting menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
”Seperti kejelasan proses administrasi. Saya mohon kepada para kepala SKPD terutama yang memiliki pelayanan untuk memperhatikan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014,” jelasnya.
Sedangkan Dosen Fakuktas Hukum Universitas Airlangga, Lilik Pudjiastuti dalam paparannya mengatakan, hukum administrasi mengatur kekuasaan pemerintahan yang mengatur legalitas wewenang.
Ada dua parameter, yakni peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Lilik melanjutkan, asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidak berpihakan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, pelayanan yang baik dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Terkait Obyek Sengketa PTUN Pasca Lahirnya UU no. 30 tahun 2014, Ia menjelaskan, bahwa PTUN berwenang menerima, memeriksa, dan memutus ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang ditetapkan oleh APIP bukan oleh penyidik.
Lilik menambahkan, pejabat pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang. Pengadilan wajib memutus permohonan tersebut dalam waktu 21 hari kerja sejak permohonan diajukan. [dre]

Tags: