BKD Gresik Segera Panggil Dua Dokter Terlibat Adu Jotos

KarikaturGresik, Bhirawa
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik akan panggil dua dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina, dr Zainudin Hamzah SpAn dan dr Fery  Andrian Sumirat Sp A yang terlibat adu jotos pada Sabtu (15/11) lalu. Sebab, tindakan yang dilakukan dua dokter itu merusak citra PNS dijajaran Pemkab Gresik.
Selain itu, adanya pemotongan jasa medis sebesar 2,5% tiap bulan para dokter yang menjadi biang pemicu adu jotos dua dokter itu adalah ilegal. ”Karena tak ada dasar hukumnya,” kata Drs Saputro MM Kepala Badan Kepegawian (BKD) Pemkab Gresik, Senin (17/11).
Badan yang menangani kepegawaian ini menilai pemotongan jasa medis sebesar 2,5% per bulan itu  bentuk Pungli. Mengapa? ”Sebab, pemotongan itu tak ada cantolan hukumnya, makanya kategori  Pungli,” kata Saputro.
Menurut Saputro, penghasilan dokter tak bisa dipotong, kalau tak ada dasar hukumnya. Beda lagi kalau pemotongan itu ada dasarnya seperti untuk PPN (pajak penghasilan) seperti gaji PNS atau PPh (Pajak Pertambahan Nilai). ”Tapi ini tak ada rujukan hukumnya dipotong. Itu jelas tak boleh dan melanggar,” cetus mantan Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Pemkab Gresik ini.
Maka uang pemotongan penghasilan dokter sebesar 2,5% itu harus dikembalikan ke masing-masing  dokter bersangkutan. Sebab kalau tidak, maka dikhawatirkan akan berdampak persoalan hukum dikemudian  hari. ”Ya harus dikembalikan, sebab pemotongan itu tak ada cantolan hukumnya. Segala potongan yang tak ada cantolan hukumnya berarti ilegal,” jelas Saputro.
Ditanya, soal dr Zulkarnain Hamzah Sp An, spesialis anestesi anak  dan dr Fery Andrian Sumirat SpA  terlibat adu jotos, Saputro dengan tegas mengatakan, selaku pembina kepegawain dia mengaku miris melihat kejadian itu. Sebab, kedua dokter itu statusnya PNS. Maka BKD akan memanggil  kedua dokter  bersangkutan  untuk diminta penjelasan terkait  kejadian memalukan itu. ”Ya akan kita panggil. Nanti kalau terbukti melakukan pelanggaran kepegawaian ya akan kami berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Saputro.
Sejauh ini, tambah Saputro, Dirut RSUD Ibnu Sina, Endang Puspitowati belum melaporkan kejadian itu  ke  BKD. Maka BKD sangat menyayangkannya. ”Belum, belum ada laporan dari Bu Endang soal kejadian itu,” pungkas Saputro.
Sementara, data yang didapat menyebutkan, uang pemotongan jasa medis di RSUD Ibnu Sina, terhitung mulai tahun 2012-2014 mencapai Rp1,7 miliar lebih. Rinciannya, pada tahun 2012 mulai Bulan Januari-Desember mencapai Rp490.772.779. Kemudian, tahun 2013 mulai Bulan Januari-Desember mencapai Rp700.478.392. Dan, tahun 2014 mulai Bulan Januari-Oktober mencapai Rp538.976.205.  ”Jumlah potongan jasa medis itu bisa terus membengkak kalau ditambah dengan uang dari bunga bank, sebab uang potongan jasa medis itu disimpan di bank,” kata salah satu sumber di RSUD Ibnu Sina yang wanti-wanti namanya tidak dikorankan.
Menurutnya, bunga bank dari hasil penyimpanan uang pemotongan jasa medis itu besarnya antara Rp6 juta hingga Rp10 juta per bulan. Jumlah bunga bank itu terus bertambah jika hasil pemotongan jasa medis itu terus naik. ”Ya kalau yang ditabung makin besar logikannya bunganya juga tinggi,” ungkap  sumber itu.
Masih kata sumber itu, uang dari pemotongan jasa medis itu digunakan Managemen RSUD Ibnu Sina untuk pembiayaan berbagai kegiatan, mulai santunan uang duka cita untuk pegawai RSUD, rata-rata Rp1 juta per orang, uang saku rekreasi rata-rata mencapai Rp2,6 juta, uang saku wisata bagian tata usaha Rp4,2 juta,  uang THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2012 Rp445.800.000, pesangan  pegawai purna tugas Rp21.326.650, tali asih pegawai mutasi Rp10.900.000, THR tahun 2013 Rp494.348.625 dan kegiatan lain.     ”Pokoknya  selama 3 tahun total yang dikeluarkan sekitar Rp2,6 miliar,” terangnya.
Sayang, Dirut RSUD Ibnu Sina, Endang Puspitowati belum berhasil dimintai keterangan soal pemotongan uang jasa medis itu. Sementara Kepala Bagian Keuangan RSUD Ibnu Sina, Dra Ec Anna Sri Asih, juga belum bisa memberikan keterangan soal pemotongan uang jasa medis itu. Alasannya, masih ada kegiatan di RSUD. ”Saya masih ikut rapat sama Bu Dir (Dirut RSUd) soal akreditasi RSUD Ibnu Sina,” katanya dalam pesan singkatnya.
Sementara Kapolsek Kebomas, Kompol Isbari mengatakan, telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan dr Zulkarnain Hamzah Sp An,  spesialis anestesi anak terhadap dr Fery Andrian Sumirat SpA. ”Ya, kami masih minta keterangan para saksi,” kata Isbari, Senin (17/11). [eri]

Tags: